Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Minggu, 31 Desember 2023

Cek Persyaratan dan Tata Cara Perpanjangan Tanah Makam di Kelurahan Kebon Baru


 

JAKARTA - Kelurahan Kebon Baru Jakarta Selatan menyatakan pentingnya bagi penduduk Kebon Baru untuk memperhatikan persyaratan perpanjangan kontrak tanah makam dan dokumen yang perlu disiapkan dalam proses perpanjangan kontrak tanah makam. Formulir-formulir tersebut telah tersedia di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sejumlah dokumen yang diperlukan tersebut mencakup fotokopi KTP dan Kartu Keluarga sebagai identitas permohonan atau pertanggungjawaban. Namun, apabila ada pemindahan kuasa, maka Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp10.000 dan fotokopi KTP dari pemberi kuasa juga diperlukan.

Selain itu, diperlukan juga Surat Izin Penggunaan Tanah Makam dalam format asli dan fotokopi, Surat Pengantar dari TPI yang asli, serta Surat permohonan dan Pernyataan Kebenaran & Keabsahan disertai materai Rp10.000. 

"Biasanya kita langsung ke TPU setempat, langsung minta surat pengantar buat perpanjangan surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) lalu nyerahin berkas," ujar Etty Suryati, pegawai Kelurahan Kebon Baru, (28/12/2023).

Etty juga mengatakan bahwa pihak TPU akan menerbitkan Surat Pengantar dan mendatangi kantor kelurahan loket PTSP untuk menindaklanjuti pengurusan perpanjangan surat IPTM serta melampirkan berkas yang diperlukan. Pemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir Surat Permohonan Pengurusan perpanjangan.

"Setelah semuanya beres, langsung ke Bank DKI untuk bayar dan serahin SKRD ke teller bank sesuai sama tarifnya," tambah Etty.

Setelah itu, pemohon diharuskan kembali ke kantor kelurahan loket PTSP untuk melakukan konfirmasi pembayaran berdasarkan bukti yang telah dibayar. Selanjutnya pihak PTSP akan memberikan dua rangkap surat IPTM baru yang berlaku selama 3 tahun, satu arsip pemohon dan satu arsip untuk pihak TPSU.

Langkah terakhir adalah, pemohon kembali mendatangi kantor TPU setempat dengan menyerahkan satu lembar Surat IPTM sebagai bukti telah melakukan proses perpanjangan kontrak tanah makam.

Reporter : Meuthia Hamidah

Redaktur : Meuthia Hamidah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar