Jakarta - Gibran Rakabuming membagikan susu pada saat Car Free Day (CFD) tidak dinilai tindakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU).
Berdasarkan postingan feed instagram @tempodotco, Gibran Rakabuming dinyatakan tidak bersalah pada kegiatan bagi bagi susu tersebut.
“Kami sudah konferensi pers dan memang tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata anggota Bawaslu, Puadi, di kantornya di Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Pada postingan ini pun menerima lebih dari 1000 komentar netizen.
“ ga usah basa basi langsung jadiin Presiden aja dahh ribet amat pake pemuli segala” ujar @rzpm
Adapula @dikarizqia berkomentar dari unggahan tersebut
“ pelanggaran etik aja masih bisa nyalon apalagi cuma bagi2 susu. Poko nya gapapa. Di debat ky supporter jga gapapa “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar