Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful
Rachman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,
Selasa, 19 Desember 2023.
Selain divonis 7 tahun, terdakwa Saiful Rachman juga harus membayar uang denda
Rp500 juta subsider 6 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa
penuntut umum 9 tahun.
Sidang putusan terdakwa Saiful Rachman ini dilakukan setelah sidang putusan
terdakwa Eny Rustiana di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya . Terdakwa Saiful dan
Eny sama-sama mengikuti jalannya sidang secara online dari Rutan Kejati
Jatim.
"Menghukum terdakwa dengan penjara 7 tahun," kata Arwana.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arwana, terdakwa Saiful
dinilai melanggar pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi,
junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu menyerahkan proyek
pembangunan ruang praktek dan mebeler di 60 SMK kepada terdakwa Eny
Rustiana.
Proyek tersebut dari Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Jatim tahun 2018
senilai Rp16,2 miliar. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sekitar
Rp8,2 miliar.
Reporter : Feri DF
Redaktur : Riedho Nur A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar