Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Sabtu, 23 Desember 2023

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Divonis 7 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Surabaya

 


Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 19 Desember 2023.

Selain divonis 7 tahun, terdakwa Saiful Rachman juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum 9 tahun.

Sidang putusan terdakwa Saiful Rachman ini dilakukan setelah sidang putusan terdakwa Eny Rustiana di ruang Candra Pengadilan Tipikor 
Surabaya . Terdakwa Saiful dan Eny sama-sama mengikuti jalannya sidang secara online dari Rutan Kejati Jatim. 

"Menghukum terdakwa dengan penjara 7 tahun," kata Arwana. 

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arwana, terdakwa Saiful dinilai melanggar pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
 Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Terdakwa sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu menyerahkan proyek pembangunan ruang praktek dan mebeler di 60 SMK kepada terdakwa Eny Rustiana. 

Proyek tersebut dari Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Reporter : Feri DF

Redaktur : Riedho Nur A 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar