Berita Terkini

Korea Selatan Laksanakan Hari Berkabung Nasional Usai Tragedi Kecelakaan Pesawat Jeju Air

  Sumber foto: KBS Word Pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan pemberlakuan hari berkabung nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap...

Tampilkan postingan dengan label Berantas Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berantas Korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Mei 2017

Usaha DPR Mempertahankan KPK

Jakarta (20/05/2017) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah memperjuangkan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pembentukan Pansus KPK masih dalam perdebatan. Sebab dalam Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan, syarat terbentuknya Pansus harus seluruh fraksi menyerahkan nama. Sementara di UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 pasal 201 ayat 2 menyebutkan, tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan, Pansus tetap berjalan.

"Itulah ini ada grey politic, tapi tetap ada salah satu payung hukum juga. Sehingga ke depan perlu dipertegas, mungkin nanti pada periode DPR berikutnya, jangan ada pasal-pasal yang tidak jelas. Dengan penjelasan tatib yang lebih sempurna lagi. Barangkali tempo hari mendesak, sehingga debatable dan ada multitafsir," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dijelaskan Taufik, dalam rapat Bamus kemarin, syarat terbentuknya Pansus tertuju pada Tatib DPR, yang mana seluruh fraksi harus mengirimkan nama perwakilannya.

"Ini kembali kepada sikap dan keputusan politik. Kemarin saya katakan di tatib memang seperti itu, tapi kan kita belum membedah bagaimana yang di UU MD3," ucap dia.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan akan melibatkan Badan Legislasi (Baleg).

"Maka kita akan libatkan Baleg, yang dimaksud kriteria semua unsur fraksi itu seperti apa. Redaksional atau seperti itu," sebut Taufik. Penjelasan ini, kata Taufik sangat penting, jangan sampai ada cacat mekanisme dalam pembentuk Pansus KPK debatable.

"Makanya kita minta analisa, masukan analisa hukumnya seperti apa. Itu sekarang mainstream-nya bukan pada posisi perlu tidaknya hak angket KPK debatable. Tapi kita harus sama-sama menjaga, mengawal agar jangan cacat mekanisme. Itu harus kita jaga," jelas Taufik. (Fadhilah Batubara)

Kamis, 04 Mei 2017

Sidang E-ktp Hadiri 7 Saksi

Jakarta - Tipikor kembali membuka sidang kasus korupsi E-ktp yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar dengan menghadirkan sebanyak 7 saksi yang berasal dari BUMN. Sidang kembali dibuka karena masih menitikberatkan pada teknis pengadaan e-KTP, kamis (4/5).

Beberapa saksi tersebut adalah Isnu Edhi Wijaya sebagai direktur utama Perum PNRI, Arief Safari sebagai direktur utama PT Sucofindo, Abraham Mose sebagai direktur utama PT Pindad, Wahyuddin Bagenda sebagai mantan direktur utama PT Lembaga Elektronika Nasional(LEN), Agus Iswanto mantan direktur, Andra Yastrialsyah Agussalam sebagai mantan direktur administrasi dan keuangan, dan terakhir Manufaktur Darman Mappangara sebagai mantan Direktur Teknologi dan  yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT INTI Persero.

"Itu ketemu di Senayan City, lagi jalan, enggak sengaja," ujar Wirawan saat bersaksi untuk terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kamis (27/4).

Mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama. Dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, KPK sudah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.

Tersangka lain yang ditetapkan KPK, yakni politikus Hanura Miryam S Haryani. Mantan anggota Komisi II DPR ini dijadikan tersangka karena memberikan keterangan palsu saat sidang E-ktp berlangsung. (M. Ridhwan)

Rabu, 03 Mei 2017

KPK TANGKAP PELAKU KORUPSI E-KTP

Jakarta- pelaku kasus E-KTP akhir-akhir ini tertangkap di kemang, jakarta selatan. Hal ini sempat menjadi buron beberapa hari dan mangkir saat sidang, miriam ditangkap di grand hotel kemang, jaksel pada jam 02.00 WIB.

dilansir dari detik.com, Satgas Polri menangkap buronan KPK, Miryam S Haryani, di Grand Hotel Kemang, Jakarta Selatan. Selain bersama adiknya, Miryam diketahui tengah menunggu seseorang saat ditangkap.

Dalam pelariannya sejak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Miryam
berpindah-pindah lokasi. Pelaku sempat berada di Bandung sampai pada Tanggal 30 April dan di ketahui bergerak ke Kemang,Jakarta Selatan.

"Tadi malam yang bersangkutan berada di Grand Kemang Hotel dan kami lakukan penangkapan," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat memberikan
keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/5/2017). KPK juga sempat mengeledah beberapa lokasi, salah satu nya rumah Pelaku yang berada di tanjung barat, jakarta selatan.

Iriawan mengatakan pihak kepolisan sedang mendalami siapa orang yang sedang ditunggu oleh pelaku. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan KPK mengenai pihak-pihak yang membantu pelarian pelaku.(Fadly)