Ilustrasi Kembang Api (Pinterest)
Jakarta - Polri tegaskan bahwa penggunaan petasan pada perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 tidak diizinkan demi terjaganya ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. Sebagai gantinya, penggunaan kembang api diperbolehkan, namun dengan syarat tertentu yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
Bripda Muhammad Sofi Mubaroh selaku Anggota Satuan Kerja Sabhara Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa penggunaan kembang api harus disesuaikan dengan lokasi dan kondisi setempat. Jika ada kegiatan yang melibatkan keramaian, panitia penyelenggara wajib mengantongi izin resmi dari pihak berwenang, termasuk izin penggunaan kembang api dan izin keramaian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memenuhi aturan ini guna menghindari risiko kebakaran, cedera, dan gangguan keamanan selama perayaan," ujar Bripda Sofi saat diwawancarai pada Sabtu (7/12/2024).
Pihak kepolisian juga akan melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan bahwa masyarakat mematuhi hal tersebut, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Reporter: Nunut Pargaulan Pakpahan
Redaktur: Hans Kristian Wiranta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar