Ilustrasi Pelabuhan (Youtube: Nugroho Febianto)
Jakarta - Kepolisian Daerah telah merancang sejumlah regulasi untuk mengatur jalur mudik selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Langkah ini diambil guna mengantisipasi lonjakan arus mudik, terutama di jalur-jalur utama seperti Tol Trans-Jawa dan Pelabuhan.
Bripda Muhammad Sofi Mubaroh selaku Anggota Satuan Kerja Sabhara Polda Metro Jaya, mengatakan "Operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol atau contraflow dan Pelabuhan Merak Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk akan diberlakukan pembatasan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru, mengingat jumlah volume kendaraan yang diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol," ujarnya saat diwawancarai pada Sabtu (7/12/2024).
Ia juga menjelaskan tentang regulasi yang akan ditetapkan untuk menyambut datangnya Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 "Regulasi yang dilakukan adalah membuat SKB atau Surat Keputusan Bersama, yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan."
Reporter: Raihan Sayyidina Akbar
Redaktur: Hans Kristian Wiranta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar