Berita Terkini

Korea Selatan Laksanakan Hari Berkabung Nasional Usai Tragedi Kecelakaan Pesawat Jeju Air

  Sumber foto: KBS Word Pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan pemberlakuan hari berkabung nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap...

Senin, 30 Desember 2024

Malaysia Menjadi Negara Pertama Izinkan Pembayaran Zakat Pakai Kripto


Jakarta – Malaysia menjadi negara pertama di dunia yang mengizinkan pembayaran zakat menggunakan aset digital, yakni kripto.

 

Tujuan utama dari cryptocurrency ini adalah sebagai alat tukar untuk transaksi yang dilakukan secara online.

Sementara itu pembayaran zakat biasanya menggunakan pembayaran tunai atau non - tunai menggunakan mata uang resmi negara.

 

Langkah inisiatif pembayaran zakat menggunakan kripto ini dinisiasi oleh Pusat Pungutan Zakat Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP).

Kepala Eksekutif PPZ-MAIWP, Datuk Abdul Hakim Amir Osman mengatakan bahwa kebutuhan umat islam di era teknologi blockchain dan asset digital harus dikembangkan.

Insiatif ini juga dimanfaatkan untuk mendidik umat islam mengenai kewajiban membayar zakat di tengah perkembangan teknologi yang modern.

"Di antara mereka yang berusia 18 hingga 34 tahun, 54,2 persen dari total investor terlibat dalam dunia kripto. Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi kalangan muda," ujar Abdul Hakim, dikutip dari New Straight Times, Minggu (29/12/2024).

 

Upaya inovatif yang dilakukan PPZ-MAIWP ini merupakan inisiatif terbaru untuk mengefisiensikan pembayaran zakat.

Diketahui PPZ-MAIWP juga memutuskan mata uang digital adalah komuniti yang diniagakan dengan zakat perniagaan yang dikeluarkan senilai 2,5 persen.

 

Salah satu pembayar zakat, Aiman, ia mengatakan menurutnya di Malaysia sudah banyak orang yang terlibat dengan dunia kripto.

“Di Malaysia banyak pemain kripto, contoh kripto yang dimainkan adalah world coin, bitcoin dan xrp, jadi ini kesempatan untuk mereka berkontribusi pada agama untuk pembayaran zakat” ungkapnya, dikutip dari Buletin TV3 (Minggu 29/12/2024).

 

Sejauh ini telah dilaporkan bahwa pengumpulan zakat dari aset digital meningkat sebesar 73 persen sebesar RM 25.983,91 dan diketahui izin membayar zakat menggunakan kripto telah dilakukan sejak 2023. Sementara itu, pengumpulan aset digital tahun ini telah mencapai RM 44.991,97.

 

Penulis : Tasya Amelia Rahayu

Redaktur : Farrel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar