Jakarta – Malaysia
menjadi negara pertama di dunia yang mengizinkan pembayaran zakat menggunakan
aset digital, yakni kripto.
Tujuan utama dari
cryptocurrency ini adalah sebagai alat tukar untuk transaksi yang dilakukan
secara online.
Sementara itu pembayaran
zakat biasanya menggunakan pembayaran tunai atau non - tunai menggunakan mata
uang resmi negara.
Langkah inisiatif pembayaran
zakat menggunakan kripto ini dinisiasi oleh Pusat Pungutan Zakat Majelis Agama
Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP).
Kepala Eksekutif PPZ-MAIWP,
Datuk Abdul Hakim Amir Osman mengatakan bahwa kebutuhan umat islam di era
teknologi blockchain dan asset digital harus dikembangkan.
Insiatif ini juga
dimanfaatkan untuk mendidik umat islam mengenai kewajiban membayar zakat di
tengah perkembangan teknologi yang modern.
"Di antara mereka
yang berusia 18 hingga 34 tahun, 54,2 persen dari total investor terlibat dalam
dunia kripto. Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru,
sumber kekayaan baru, terutama bagi kalangan muda," ujar Abdul Hakim, dikutip
dari New Straight Times, Minggu (29/12/2024).
Upaya inovatif yang
dilakukan PPZ-MAIWP ini merupakan inisiatif terbaru untuk mengefisiensikan
pembayaran zakat.
Diketahui PPZ-MAIWP juga
memutuskan mata uang digital adalah komuniti yang diniagakan dengan zakat
perniagaan yang dikeluarkan senilai 2,5 persen.
Salah satu pembayar zakat,
Aiman, ia mengatakan menurutnya di Malaysia sudah banyak orang yang terlibat
dengan dunia kripto.
“Di Malaysia banyak
pemain kripto, contoh kripto yang dimainkan adalah world coin, bitcoin dan xrp,
jadi ini kesempatan untuk mereka berkontribusi pada agama untuk pembayaran
zakat” ungkapnya, dikutip dari Buletin TV3 (Minggu 29/12/2024).
Sejauh ini telah dilaporkan
bahwa pengumpulan zakat dari aset digital meningkat sebesar 73 persen sebesar
RM 25.983,91 dan diketahui izin membayar zakat menggunakan kripto telah
dilakukan sejak 2023. Sementara itu, pengumpulan aset digital tahun ini telah
mencapai RM 44.991,97.
Penulis : Tasya Amelia
Rahayu
Redaktur : Farrel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar