Sumber Foto: astroawani.com
Jakarta – Dua anggota
tentara Malaysia mengaku tidak bersalah atas tuduhan pemerkosaan seorang gadis
yang berusia 10 tahun delapan bulan di Bachok, Kelantan pada bulan April tahun
lalu.
Mahadi Ismail (39) dan
Aizat Hakim Mohamad (20) yang merupakan anggota tentara negara Malaysia yang di
dakwa atas tuduhan pemerkosaan di Pengadilan Kota Bharu.
Kedua terdakwa dituntut dengan
Pasal 376 Ayat (2) huruf e KUHP dan dapat diancam dengan pidana penjara paling
singkat 10 tahun dan paling lama 30 tahun dan hukuman dicambuk jika bersalah.
Setelah dibacakan
dihadapan Hakim Ahmad Bazli Bahruddin, Mahadi dan Aizat tidak mengaku bersalah
atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 10 tahun.
Pengacara dari kedua
terdakwa, Mohd Firdaus Zainal Abidin, mewakili kedua terdakwa meminta agar
jaminan diberikan kepada Mahadi.
Mahadi diketahui berpenghasilan
RM4.500 perbulan, dan merupakan kepala keluarga yang membiayai empat anak
yang masih sekolah berusia 4 hingga 14 tahun.
“Kasus ini sudah berjalan
lama dan yang bersangkutan tidak pernah melarikan diri, sudah menyerahkan diri
di Polsek Bachok pada Oktober lalu, dan sebagai tentara yang sudah mengabdi selama
20 tahun 6 bulan, maka yang bersangkutan juga wajib pensiun pada 17 Juni tahun
depan,” kata Firdaus
yang dilansir astroawani.com.
Sementara Firdaus juga meminta
jaminan minimum untuk Aizat, mengingat bahwa Aizat menghidupi kedua adiknya
yang masih dibangku sekolah berusia 12 dan 15 tahun, dengan penghasilan
RM1.900 perbulan.
"Dia baru berusia 20
tahun dan saya percaya undang-undang meletakkan dia dalam kategori pesalah muda
dan layak untuk dipertimbangkan suatu jaminan," ujar Firdaus.
Sebelumnya, Kamarul
Hasyime yang merupakan Wakil Jaksa Penuntun Umum tidak menawarkan jaminan
karena pelanggarannya serius.
Tetapi jika pengadilan
mengabulkan jaminan, ia meminta agar Mahadi diberikan jaminan sebesar RM30.000
sementara Muhamad Aizat Hakim diberikan jaminan sebesar RM20.000.
Dilansir dari
astroawani.com Pengadilan mengizinkan jaminan sebesar RM10.000 masing- masing
dengan satu penjamin dan mengharuskan mereka untuk melapor ke kantor polisi
terdekat, melarang melecehkan korban dan saksi penuntut, serta menetapkan
tanggal 2 Februari untuk penyebutan kasus dan penyerahan dokumen.
Penulis : Syafira
Anggraini
Redaktur : Farrel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar