Jakarta - Tipikor kembali membuka sidang kasus korupsi E-ktp yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar dengan menghadirkan sebanyak 7 saksi yang berasal dari BUMN. Sidang kembali dibuka karena masih menitikberatkan pada teknis pengadaan e-KTP, kamis (4/5).
Beberapa saksi tersebut adalah Isnu Edhi Wijaya sebagai direktur utama Perum PNRI, Arief Safari sebagai direktur utama PT Sucofindo, Abraham Mose sebagai direktur utama PT Pindad, Wahyuddin Bagenda sebagai mantan direktur utama PT Lembaga Elektronika Nasional(LEN), Agus Iswanto mantan direktur, Andra Yastrialsyah Agussalam sebagai mantan direktur administrasi dan keuangan, dan terakhir Manufaktur Darman Mappangara sebagai mantan Direktur Teknologi dan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT INTI Persero.
"Itu ketemu di Senayan City, lagi jalan, enggak sengaja," ujar Wirawan saat bersaksi untuk terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kamis (27/4).
Mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama. Dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, KPK sudah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.
Tersangka lain yang ditetapkan KPK, yakni politikus Hanura Miryam S Haryani. Mantan anggota Komisi II DPR ini dijadikan tersangka karena memberikan keterangan palsu saat sidang E-ktp berlangsung. (M. Ridhwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar