Jakarta - Jalan Raya Pasar minggu, Jakarta
Selatan sebagai titik perhentian alat transportasi. Namun, parkir
mobil dan motor menjadi masalah yang sangat serius. Setiap
orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya
fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah
berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk
barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan dan parkir.
Untuk menertibkan parkir
didasarkan pasal 61 [1] UU no 14 tahun 1992 yang telah diubah dengan
Undang-undang No 22 Tahun 2009 dalam Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi: Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
huruf d. berhenti dan Parkir; dan pasal 287 ayat (3) Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu
lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara
berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pengudi Driver ojek online ini
asik makan di atas motor yang terparkir di pinggir jalan dan di depannya dan
mobil metromini yang terparkir juga. Tidak peduli driver ojek online dan sopir
metromini tentang rambu lalu lintas. "Perlu ada pengawasan Dishub di jalan raya
pasar minggu", tutur Pak Ilham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar