Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Rabu, 17 Mei 2017

Tidak Peduli Dengan Rambu Lalu Lintas



Jakarta - Jalan Raya Pasar minggu, Jakarta Selatan sebagai titik perhentian alat transportasi. Namun, parkir mobil dan motor menjadi masalah yang sangat serius. Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan dan parkir.
Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61 [1] UU no 14 tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 dalam Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: huruf d. berhenti dan Parkir; dan pasal 287 ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pengudi Driver ojek online ini asik makan di atas motor yang terparkir di pinggir jalan dan di depannya dan mobil metromini yang terparkir juga. Tidak peduli driver ojek online dan sopir metromini tentang rambu lalu lintas. "Perlu ada pengawasan Dishub di jalan raya pasar minggu", tutur Pak Ilham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar