Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Senin, 22 Mei 2017

KPK Setuju Ditjen Pajak Intip Rekening Nasabah Tak Taat Pajak

Gedung KPK Jl. Kuningan Kav.4 Jakarta Selatan (Muhamad Alfalah)

Dalam rangka untuk mendukung Pemerintah yang mecanangkan program wajib pajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mendukung adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Perppu Nomer 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dengan kata lain Perppu ini diharapkan Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) memiliki kewenangan secara sah yang dapat mengakses data para nasabah.
Alex menuturkan selama ini pihaknya memiliki kesulitan menggali adanya potensi indikasi penutupan dari para nasabah "harapannya kan ada peningkatan dari penerimaan pajak", Ujar Alexander Marwata. Pada 2018 mendatang, keterbukaan informasi perbankan akan diperbelakukan diseluruh negara di dunia.

Dia merasa aneh jika masih ada kerahasiaan perbankan ditengah komitmen Pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dalam rangka program wajib pajak yang sudah dicanangkan oleh Pemerintahan. Terkait kekhawatiran dari masyarakat akan dampak negatif dari keterbukaan akses perbankan demi program dari perpajakan, Alex menuturkan percaya Ditjen Pajak memiliki sumber daya manusia yang kopenten dan profesional. 

"Saya yakin dengan adanya reformasi, birokasi di Kemenkeu, sudah ada perubahan yang signifikan saya yakin kekawatiran kita berlebihan", tegas Alex selaku Wakil Ketua KPK. (Muhamad Alfalah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar