Terminal
Kampung Melayu Setelah di BOM
Doc: Johan Fauzi
Jakarta – Panitia Kerja
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati perlunya keterlibatan TNI dalam
pemberantasan aksi terorisme di Indonesia. Kewenangan TNI dalam pemberantasan
aksi terorisme masuk dalam revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003.
Wakil Ketua Komisi I
DPR RI, Meutya Hafid mengatakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan aksi
terorisme memang diperlukan. “Menurut saya, kondisi darurat teroris ini perlu
keterlibatan semua pihak, Polri, BNPT, TNI, BIN. Jadi, saya setuju keterlibatan
TNI diperlukan pada tahap-tahap tertentu,” kata Meutya, Minggu (28/5/2017).
Dengan disetujuinya
keterlibatan TNI, maka saat ini tugas Panitia Kerja (Panja) tinggal mengatur
kewenangan tiap institusi dengan jelas. Ia pun menghimbau agar tidak adanya
tarik menarik masalah kewenangan.
“Tinggal nanti Panja
mencari titik yang tepat sejauh mana keterlibatan TNI dan BIN dalam hal
pemberantasan aksi terorisme ini”, ujar Meutya. Ia juga berpesan, meskipun RUU
Terorisme ini terus dibahas, jangan sampai melupakan prinsip kehati-hatian dan
berharap agar cepat terselesaikan supaya bisa memberikan landasan hukum bagi
aparat keamanan.
Dengan adanya RUU
Terorisme ini, pihak keamanan pun memiliki pegangan kuat dalam pemberantasan
terorisme. Dengan ini diharapkan semua pihak dapat meningkatkan kerja sama
untuk mengantisipasi terorisme. (Johan
Fauzi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar