Berita Terkini

Korea Selatan Laksanakan Hari Berkabung Nasional Usai Tragedi Kecelakaan Pesawat Jeju Air

  Sumber foto: KBS Word Pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan pemberlakuan hari berkabung nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap...

Senin, 29 Mei 2017

Perlunya Keterlibatan TNI dalam Menangani Terorisme

Terminal Kampung Melayu Setelah di BOM
Doc: Johan Fauzi


Jakarta – Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati perlunya keterlibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme di Indonesia. Kewenangan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme masuk dalam revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengatakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme memang diperlukan. “Menurut saya, kondisi darurat teroris ini perlu keterlibatan semua pihak, Polri, BNPT, TNI, BIN. Jadi, saya setuju keterlibatan TNI diperlukan pada tahap-tahap tertentu,” kata Meutya, Minggu (28/5/2017).

Dengan disetujuinya keterlibatan TNI, maka saat ini tugas Panitia Kerja (Panja) tinggal mengatur kewenangan tiap institusi dengan jelas. Ia pun menghimbau agar tidak adanya tarik menarik masalah kewenangan.

“Tinggal nanti Panja mencari titik yang tepat sejauh mana keterlibatan TNI dan BIN dalam hal pemberantasan aksi terorisme ini”, ujar Meutya. Ia juga berpesan, meskipun RUU Terorisme ini terus dibahas, jangan sampai melupakan prinsip kehati-hatian dan berharap agar cepat terselesaikan supaya bisa memberikan landasan hukum bagi aparat keamanan.


Dengan adanya RUU Terorisme ini, pihak keamanan pun memiliki pegangan kuat dalam pemberantasan terorisme. Dengan ini diharapkan semua pihak dapat meningkatkan kerja sama untuk mengantisipasi terorisme. (Johan Fauzi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar