Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Rabu, 27 Desember 2023

Pejabat Inspektorat Sumsel Ditahan Terkait Tersangka Dugaan Gratifikasi



Inspektur Pembantu Investigasi (EK) dari Inspektorat Provinsi Sumsel telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam penanganan kasus. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, EK sebelumnya diinterogasi sebagai saksi pada Senin (18/12/2023). Setelah pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Vanny menjelaskan dalam keterangan tertulis pada Selasa (19/12/2023) bahwa tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo berdasarkan pertimbangan penyidik. Awal mula kasus ini terkait janji EK, yang menjabat sebagai inspektur pembantu investigasi, untuk mengkondisikan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang. Dalam penanganan perkara tersebut, EK diduga menerima gratifikasi berupa hadiah. Meski begitu, Vanny belum memberikan informasi mengenai jumlah nominal yang diterima oleh tersangka.

Vanny mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka melibatkan penggunaan nama kejaksaan untuk mengkondisikan perkara di Kejaksaan Negeri Palembang. Rincian lebih lanjut masih dalam proses penghitungan. Sementara itu, Rizal Syamsul, kuasa hukum EK, menjelaskan bahwa kliennya diduga menerima gratifikasi terkait pengelolaan dana Komite dan pembangunan SMA Negeri 19 tahun 2021-2022 yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Namun, Rizal mengakui belum mengetahui jumlah gratifikasi yang diterima oleh kliennya, karena masih dalam penghitungan penyidik.

Dalam kasus ini, EK dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai subsidi, EK juga dihadapkan pada Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Yoga Febrian Usman 

Redaktur : Riedho Nur A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar