"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bersama Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait penyidikan perkara perpajakan dan TPPU Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani," ungkap Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra melalui keterangan tertulis di akun Instagram Tempo pada Kamis (28/12/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, membenarkan kabar penangkapan Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin, Indra Charismiadji. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan terkait Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara tersebut melibatkan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dengan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Sebagai respons, @aisyah_azhr mengomentari di Instagram, "Kalo menurut aku bagus juga kalo memang benar bermasalah. Biar tim AMIN benar-benar bersih dari berbagai kasus. Dan sangat menguntungkan AMIN. #aminajadulu."
@Ipw_hnm turut memberikan pendapat di Instagram, "Mantap bersihkan orang² yang bermasalah tanpa pandang bulu. Cuma heran saja, kasusnya dilaporkan dari 2020 tapi baru ditangkap sekarang. Kerjaan penegak hukum ngapain dah???"
Reporter : Muhammad Akbar
Redaktur : Friska Sabrina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar