Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Rabu, 13 Desember 2023

Anti Ribet! Kini Membuat SKCK Bisa Lewat Online

Ruang Pembuatan SKCK Polsek Cinere
Papan Informasi Pembuatan SKCK Polsek Cinere 

Depok - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang berisi catatan hukum seseorang. Tidak hanya secara offline, kini pembuatan SKCK dapat lebih mudah secara online melalui aplikasi Polri Super App. 

Berdasarkan wawancara dengan salah satu staf kepolisian Polsek Cinere, ASN Gunarto menyebut pembuatan SKCK secara online diterapkan agar mempermudah masyarakat. 

“Tujuan diberlakukan SKCK secara online itu untuk mempermudah masyarakat yang ingin membuat SKCK, jadi tinggal datang saja dan langsung menunjukan bukti pendaftaran dan pembayarannya apabila secara m-banking, atm dan lain-lain,” ujar Gunarto kepada wartawan, Senin (11/12/2023).  

Gunarto juga menjelaskan proses pendaftaran SKCK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Polri Super App dengan melengkapi dokumen - dokumen yang dibutuhkan. 

“Caranya dengan mengunduh aplikasi di google playstore dengan nama Polri Super App, nanti disana terdapat menu SIM, STNK, dan SKCK. nanti pilih SKCK lalu mengisi data diri dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, setelah itu akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran, lalu bisa langsung datang ke Polsek atau Polres sesuai dengan domisili untuk menyerahkan bukti pembayaran dan pengambilan SKCK fisik,” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, untuk pengambilan SKCK fisik melalui online tergantung situasi dan kondisi. 

“Pengambilan SKCK fisik online tergantung situasinya apabila sedang ramai bisa sampai 10 sampai 15 menit," katanya 

Adapun biaya pembuatan SKCK secara offline atau online sama saja, namun yang membedakan hanya pembayaran online tidak mengisi manual. 

"Biaya pembuatan secara offline atau online sama biaya PMBP sebesar Rp 30.000,” ujar Gunarto mengakhiri.



Reporter: Dinda Ayu Palupi Ramadhani
Redaktur: Khalda Livia Zahrah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar