Dalam postingan Instagram @narasinewstoom, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadapi dua agenda pemeriksaan di tempat berbeda terkait kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023).
Firli Bahuri menghadiri sidang putusan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di kantor Dewas terkait pelanggaran kode etik terkait pertemuan dengan SYL. Pada hari yang sama, Firli juga diperiksa oleh Polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam sidang etik, Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri karena melanggar kode etik dan kode perilaku terkait hubungannya dengan Syahrul Yasin Limpo, serta ketidaklaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sanksi tersebut berupa pengajuan untuk mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Meski telah diperiksa, Firli Bahuri tidak ditahan setelah pemeriksaan tersebut.
Postingan ini memberikan komentar negatif “SYL LANGSUNG DITANGKAP….LAH INI SI FIRLI BEBAS DARI TAHANAN,… hukum di Indonesia sering terjadi tajam kebawah tumpul ke atas…rezim sekarang fasilitas umum jadi alat untuk menjatuhkan lawan politik…. masih percaya pemilu akan adil?” kata akun Instagram @daniel_dominic27
Reporter: Yoga febrian Usman
Redaktur: Riedho Nur Aliansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar