Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing),
Riau, menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek
pembangunan lintasan atletik Staidu Utama Sport Center, Kamis (21/12/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto
mengatakan, satu orang tersangka yang ditahan, berinisial AF yang merupakan
salah satu pejabat di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tersangka AF merupakan Kepala Bagian Medium
Bisnis BRI Kanwil Medan. Yang bersangkutan juga mantan Kepala Pimpinan Cabang
BRI Agro Pekanbaru tahun 2020-2021," sebut Bambang kepada Kompas.com
melalui keterangan tertulis, Jumat (22/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik melakukan gelar
perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka. "AF sebagai Kepala Pimpinan
Cabang BRI Agro Pekanbaru tahun 2020-2021, menyetujui dan menerbitkan Jaminan
Pelaksanaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Niaga, pada pelaksanaan
pekerjaan pembangunan lintasan atletik di stadion Kuansing, dengan pagu
anggaran Rp 8.579.579.000, yang tidak dapat dicairkan karena diduga
fiktif," kata Bambang. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp
428.978.950. "Penetapan AF sebagai tersangka, setelah memenuhi dua alat
bukti," imbuh Bambang.
AF dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo
Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan
atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Reporter : Denandito Maharaja
Redaktur : Riedho Nur Aliansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar