Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Rabu, 27 Desember 2023

Pejabat Bank BUMN Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Lintasan Atletik

 


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan lintasan atletik Staidu Utama Sport Center, Kamis (21/12/2023). Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, satu orang tersangka yang ditahan, berinisial AF yang merupakan salah satu pejabat di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tersangka AF merupakan Kepala Bagian Medium Bisnis BRI Kanwil Medan. Yang bersangkutan juga mantan Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru tahun 2020-2021," sebut Bambang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (22/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka. "AF sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru tahun 2020-2021, menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Niaga, pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan lintasan atletik di stadion Kuansing, dengan pagu anggaran Rp 8.579.579.000, yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif," kata Bambang. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 428.978.950. "Penetapan AF sebagai tersangka, setelah memenuhi dua alat bukti," imbuh Bambang.

AF dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Reporter : Denandito Maharaja

Redaktur : Riedho Nur Aliansyah




Tidak ada komentar:

Posting Komentar