Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano, setelah menanggapi curhatan warganet yang merasa kena pungli saat perpanjangan SIM A di Polres Metro Depok.
biaya untuk perpanjangan SIM A di Polres Metro Depok telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Berikut rinciannya:
PNBP SIM A sebesar Rp 80.000
Kesehatan Rp.25.000
Psikologi Rp. 60.000
Asuransi Rp. 50.000 (bersifat opsional).
"Biaya asuransi ditentukan oleh pihak asuransi Bhakti Bhayangkara selaku pengampu asuransi dalam SIM. Apapun biaya asuransi tidak diwajibkan," ujar Boni.
Reporter : Muhammad Rizky Nurhadiansyah
Redaktur : Alvin Renaldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar