Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Selasa, 10 Januari 2023

Tegaskan Tak Ada Pungli Perpanjang SIM di Polres Depok, Kasatlantas Sebut Sudah Sesuai Prosedur

 


Jakarta - Polisi menegaskan tak ada pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan maupun pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Metro Depok.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano, setelah menanggapi curhatan warganet yang merasa kena pungli saat perpanjangan SIM A di Polres Metro Depok.

biaya untuk perpanjangan SIM A di Polres Metro Depok telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Berikut rinciannya:

PNBP SIM A sebesar Rp 80.000

Kesehatan Rp.25.000

Psikologi Rp. 60.000

Asuransi Rp. 50.000 (bersifat opsional).

"Biaya asuransi ditentukan oleh pihak asuransi Bhakti Bhayangkara selaku pengampu asuransi dalam SIM. Apapun biaya asuransi tidak diwajibkan," ujar Boni.


Reporter : Muhammad Rizky Nurhadiansyah

Redaktur : Alvin Renaldi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar