JAKARTA- Tugas seorang polisi mengemban
tugas utama yaitu bertindak tegas dalam menghadapi kejahatan dan pelanggaran
demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di muka bumi. Sebagai aparat
penegak hukum, polisi memiliki peranan penting di setiap negara berdaulat. Di
Indonesia, profesi ini berada dalam sebuah lembaga keren bernama Kepolisian
Negara Republik Indonesia (POLRI). Tugas lainnya yang pasti bikin kamu makin
bangga adalah melakukan tindakan pencegahan kriminal, melakukan penyelidikan
terhadap pelanggaran hukum, memberikan perlindungan, mengawal orang-orang
penting, dan sebagainya.
Tidak hanya itu, Quipperian,
terdapat pula beberapa jenis tugas polisi yang lebih khusus seperti menjadi
penyidik, mengidentifikasi sidik jari, mengatur lalu lintas, mengemudikan kapal
laut, hingga bertanggung jawab mengatur anjing pelacak.
“ Tugas polisi itu sebenarnya punya
tanggungan yang berat. Harus bisa membubarkan bila ada kericuhan di suatu
tempat, mendamaikan kedua belah pihak agar tidak ada lagi kericuhan “ Ujar Kiki
Di awal masa kemerdekaan, kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara. Bertanggung jawab secara
administrasi pada Kementerian Dalam Negeri dan secara operasional pada Jaksa
Agung.
Mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No.
11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada
Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai
Hari Bhayangkara hingga saat ini.
Reporter : Thoriq Alkausar
Redaktur : Alvin Renaldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar