Blog ini dibuat sebagai wadah kreatifitas mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Nasional dalam praktik mata kuliah Cyber Journalism.
Berita Terkini
Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura
Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...
Sabtu, 28 Januari 2023
Kasus Fahri Hamzah Korupsi
Pada bulan Juni 2007, setelah menjabat sebagai anggota DPR, Fahri mengaku menerima dana nonbujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan sebesar Rp150 juta dari Rokhmin Dahuri yang menjabat sebagai menteri kelautan saat itu.
Pada berita acara pemeriksaan, Fahri mendapat Rp200 juta. Fahri mengaku mendapat dana tersebut pada periode 2002–2004 sebagai pembuat makalah pidato Rokhmin sebelum dirinya menjabat di DPR.
Tetapi pada sebulan kemudian akhirnya memutuskan bahwa Fahri bersalah menerjma dana nonbujeter itu. Dan dia i larang menjabat sebagai ketua pimpinan alat kelengjepan samapi 2009. Sanksi dari BK DPR sempat menuai protes keras dari fraksi PKS yang saat itu dipimpin Mahfudz Siddiq.
Mahfudz menyatakan bahwa wakil ketua BK, Gayus Lumbuun, berusaha menggiring Rokhmin untuk Fahri bersalah dalam kasus dana nonbudjeter tersebut.Tetapi, setelah pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Fahri dinyatakan bersih.
Reporter : Puspita Indah Sari
Redaktur : Dimas Aria Warman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar