JAKARTA - Iran memutuskan untuk mengeksekusi mati seorang yang berkewarganegaraan ganda inggris-Iran. Dengan menjatuhkan hukuman gantung atas dakwaan menjadi mata-mata Inggris.
Eksekusi mati tetap dilakukan meskipun sempat terjadi pro dan kontra internasional untuk tidak melakukannya. Seperti dilansir Reuters, Sabtu (14/1/2023), Alireza Akbari yang berkewarganegaraan ganda itu divonis bersalah dengan beberapa dakwaan.
Akbari merupakan mantan Wakil Mentri Pertahanan (Wamenhan) Iran. Pada Sabtu (14/1/2023) waktu setempat dikantor berita otoritas kehakiman Iran, Mizan News Agency, melaporkan Akbari telah dihukum gantung.
“Alireza Akbari, yang dijatuhi hukuman mati atas dakwaan korupsi di Bumi dan tindakan ekstensif terhadap keamanan internal dan eksternal negara ini melalui spionase untuk dinas intelijen pemerintah Inggris telah dieksekusi.” berikut adalah laporan Mizan News Agency
Sebelum hukuman gantungan untuk Akbari. Beredar sebuah rekaman audio yang disiarkan BBC Persia pada Rabu (11/1) waktu setempat mendengarkan suara Akbari mengakui tindka kejahatan yang tidak dilkukan oleh dirinya.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Inggris James Cleverly memberikan suara, pada Jumat (13/1) waktu setempat, Iran tidak diperbolehkan untuk melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap Akbari.
Reporter : Putri Wulandari
Redaktur : Umi Ayu Tri Laksini Fatimah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar