Blog ini dibuat sebagai wadah kreatifitas mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Nasional dalam praktik mata kuliah Cyber Journalism.
Berita Terkini
Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura
Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...
Sabtu, 21 Januari 2023
Penuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo.
Kasus yang pada tahun 2022 menyebar luas hingga hampir seluruh masuarakat Indonesia mengetahui, yang melibatkan Jendral Polisi Ferdy Sambo atas tuntutan kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir Josua kini mulai mendapat titik jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.
Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 jo pasal 33 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Atas tuntutan ini, Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Reporter : Sultan Nauval Ariq
Redaktur : Dimas Aria Warman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar