Sumber
: detiknews
Jakarta -
Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, diperiksa penyidik KPK.
Novanto akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Selain Novanto, 2 terpidana
perkara itu juga diperiksa yaitu Irman dan Sugiharto. Irman merupakan mantan
Dirjen Dukcapil Kemendagri, sedangkan Sugiharto merupakan mantan Direktur
Pengelola Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil.
Dalam perkara
ini, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran
perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus menerima Rp 4
miliar, yang diserahkan oleh eks pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini
menjadi terpidana kasus e-KTP.
Selain itu, nama Markus muncul dalam putusan
Andi Narogong, yang kini juga telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP.
Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.
Reporter :
Naufal Alfianzah
Redaktur :
Alvin Renaldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar