Jakarta - Polisi sudah tidak
melakukan tindak tilang manual. Sebagai gantinya menggunakan tilang elektronik
alias ETLE. Namun rupanya masih banyak yang bingung cara membayar denda tilang elektronik.
Untuk itu pihak kepolisian kembali mengingatkan para pengendara jalan raya agar
tidak terkecoh penipuan berkedok pembayaran denda ETLE. Sebelum itu, ada
beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, misal menggunakan
ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm,
dan lain sebagainya.
Prosedurnya,
kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas. Data rekaman pelanggaran dikirim
ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan
menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber
data kendaraan. Setelah diidentifikasi, pelanggar akan dikirimkan surat
konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara
daring, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
“
Seharusnya tilang manual itu masih diperlukan. Tilang manual masih efektif,
maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan
belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan, Pelanggar
dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih
lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan
kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan"
ujar Rasen.
Reporter : Naufal Alfianzah
Redaktur : Alvin Renaldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar