Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Selasa, 10 Januari 2023

SAMPAI SAAT INI TILANG ELEKTRONIK MASIH BELUM MAKSIMAL

 




Jakarta - Polisi sudah tidak melakukan tindak tilang manual. Sebagai gantinya menggunakan tilang elektronik alias ETLE. Namun rupanya masih banyak yang bingung cara membayar denda tilang elektronik. Untuk itu pihak kepolisian kembali mengingatkan para pengendara jalan raya agar tidak terkecoh penipuan berkedok pembayaran denda ETLE. Sebelum itu, ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, misal menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.

Prosedurnya, kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas. Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Setelah diidentifikasi, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

“ Seharusnya tilang manual itu masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan, Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan" ujar Rasen.

Reporter : Naufal Alfianzah

Redaktur : Alvin Renaldi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar