JAKARTA - Masa berlaku SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian penting diketahui. Pasalnya SKCK kerap digunakan sebagai berkas persyaratan untuk mendaftar atau melamar pekerjaan di instansi maupun di perusahaan swasta. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen atau catatan untuk mengetahui apakah seseorang pernah terlibat tindak kejahatan atau tidak. SKCK dikeluarkanPolri dan memiliki masa berlaku.
Masa Berlaku SKCK
Bagi yang sudah memiliki SKCK, kamu perlu memperhatikan masa berlaku dokumen tersebut.Dikutip dari skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan.Bila memerlukan dokumen ini tetapi masa berlakunya sudah habis, kamu bisa memperpanjangSKCK. Caranya mudah dengan mendaftar secara online maupun offline atau datang ke kantorkepolisian sesuai domisili.
Untuk mengetahui syarat memperpanjang SKCK ialah :
- SKCK bisa diperpanjang dengan maksimal masa berakhir 1 tahun
- Membawa dokumen SKCK lama yang asli atau legalisir
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
Fotokopi akta kelahiran atau tanda kenal lahir
- Pasfoto terbaru berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar
Cara Perpanjangan SKCK Secara Online
Jika ingin mengajukan perpanjangan SKCK, kamu bisa mendaftar lewat laman resmi
skck.polri.go.id. Namun setelah itu kamu tetap harus datang langsung ke kantor polisi yang
dipilih untuk mengisi formulir dan mengambil SKCK. Berikut cara daftar perpanjangan SKCK
- Buka peramban, lalu masuk ke situs https://skck.polri.go.id/
- Lakukan registrasi dan isi formulir.
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK seperti yang disebutkan di atas.
- Setelah itu kamu akan mendapat kode untuk mencetak SKCK.
- Jika sudah, kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai domisili dengan membawa
kode dan persyaratan dokumen
- Kamu bisa membayar biaya perpanjangan SKCK secara langsung di loket maupun transfer
lewat BRIVA (BRI Virtual Account).
Cara Memperpanjang SKCK Secara Offline
Kamu juga bisa memperpanjang SKCK secara langsung dengan mendatangi kantor polisi
terdekat. Berikut prosedurnya:
- Kunjungi kantor polisi sesuai domisili dengan membawa berkas persyaratan
- Sampaikan ke petugas di loket bahwa kamu ingin memperpanjang SKCK
- Lakukan antre sampai nomor kamu dipanggil
- Jika sudah, kamu akan diminta mengisi formulir perpanjangan SKCK
- Lalu serahkan semua berkas persyaratan yang diminta
- Kamu diminta untuk menunggu lagi, petugas akan memproses perpanjangan SKCK
- Setelah SKCK selesai dicetak, petugas akan memanggil nama kamu dan menyerahkan
dokumen tersebut
- Selanjutnya, lakukan pembayaran ke loket yang disediakan
Berapa Biaya Perpanjang SKCK?
Biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). PP tersebut menyebutkan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah Rp30.000. Jadi, tiap pemohon bisa membayar sesuai nominal tersebut ketika membuat atau memperpanjang SKCK di kantor polisi. Pembayaran dilakukan secara langsung melalui loket atau dengan metode transfer ke BRIVA. Nantinya uang tersebut masuk ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Reporter : Syailendra Sayyid
Redaktur : Muhammad Ikrom Syawali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar