Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Selasa, 10 Januari 2023

Polres Pancoran Mas Memberikan Arahan Terkait Pembuatan SKCK

 JAKARTA -  Masa berlaku SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian penting diketahui. Pasalnya SKCK kerap digunakan sebagai berkas persyaratan untuk mendaftar atau melamar pekerjaan di instansi maupun di perusahaan swasta. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen atau catatan untuk mengetahui apakah seseorang pernah terlibat tindak kejahatan atau tidak. SKCK dikeluarkanPolri dan memiliki masa berlaku.





Masa Berlaku SKCK

Bagi yang sudah memiliki SKCK, kamu perlu memperhatikan masa berlaku dokumen tersebut.Dikutip dari skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan.Bila memerlukan dokumen ini tetapi masa berlakunya sudah habis, kamu bisa memperpanjangSKCK. Caranya mudah dengan mendaftar secara online maupun offline atau datang ke kantorkepolisian sesuai domisili.

Untuk mengetahui syarat memperpanjang SKCK ialah :

- SKCK bisa diperpanjang dengan maksimal masa berakhir 1 tahun

- Membawa dokumen SKCK lama yang asli atau legalisir

- Fotokopi KTP/SIM

- Fotokopi kartu keluarga (KK)

 Fotokopi akta kelahiran atau tanda kenal lahir

- Pasfoto terbaru berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar

Cara Perpanjangan SKCK Secara Online

Jika ingin mengajukan perpanjangan SKCK, kamu bisa mendaftar lewat laman resmi

skck.polri.go.id. Namun setelah itu kamu tetap harus datang langsung ke kantor polisi yang

dipilih untuk mengisi formulir dan mengambil SKCK. Berikut cara daftar perpanjangan SKCK

- Buka peramban, lalu masuk ke situs https://skck.polri.go.id/

- Lakukan registrasi dan isi formulir.

- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK seperti yang disebutkan di atas.

- Setelah itu kamu akan mendapat kode untuk mencetak SKCK.

- Jika sudah, kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai domisili dengan membawa

kode dan persyaratan dokumen

- Kamu bisa membayar biaya perpanjangan SKCK secara langsung di loket maupun transfer

lewat BRIVA (BRI Virtual Account).

Cara Memperpanjang SKCK Secara Offline

Kamu juga bisa memperpanjang SKCK secara langsung dengan mendatangi kantor polisi

terdekat. Berikut prosedurnya:

- Kunjungi kantor polisi sesuai domisili dengan membawa berkas persyaratan

- Sampaikan ke petugas di loket bahwa kamu ingin memperpanjang SKCK

- Lakukan antre sampai nomor kamu dipanggil

- Jika sudah, kamu akan diminta mengisi formulir perpanjangan SKCK

- Lalu serahkan semua berkas persyaratan yang diminta

- Kamu diminta untuk menunggu lagi, petugas akan memproses perpanjangan SKCK

- Setelah SKCK selesai dicetak, petugas akan memanggil nama kamu dan menyerahkan

dokumen tersebut

- Selanjutnya, lakukan pembayaran ke loket yang disediakan

Berapa Biaya Perpanjang SKCK?

Biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). PP tersebut menyebutkan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah Rp30.000. Jadi, tiap pemohon bisa membayar sesuai nominal tersebut ketika membuat atau memperpanjang SKCK di kantor polisi. Pembayaran dilakukan secara langsung melalui loket atau dengan metode transfer ke BRIVA. Nantinya uang tersebut masuk ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP)


Reporter : Syailendra Sayyid

Redaktur : Muhammad Ikrom Syawali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar