Jakarta – Bagi mahasiswa atau mahasiswi baru, memiliki parkiran yang luas dan aman menjadi salah satu pendukung dalam menjalani Pendidikan di Perguruan Tinggi. Dalam upaya untuk meningkatkan keteraturan dan kenyamanan pengguna parkir, Universitas Nasional (Unas) menerapkan beberapa peraturan parkir.
Peraturan tersebut mencakup peningkatan zona parkir, penyesuaian tarif parkir, dan penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat. Beberapa aspek dari peraturan baru ini adalah pembagian zona parkir khusus untuk mahasiswa, dosen, dan staf. Setiap zona akan ditandai dengan jelas, dan petugas parkir akan berpatroli secara teratur untuk memastikan kepatuhan.
Tarif parkir di Unas ini sudah diberlakukan sejak lama. Tarif tersebut penyesuaian untuk mencerminkan nilai dan kebutuhan aktual. Hal ini diharapkan dapat mendorong pengguna kampus untuk lebih efisien dalam penggunaan tempat parkir.
Dalam peraturan parkir terbagi menjadi dua tarif golongan, yakni untuk pengguna sepeda motor atau kendaraan roda dua akan dikenai tarif Rp.2000,- dan untuk pengguna mobil atau kendaraan roda empat dikenakan tarif sebesar Rp.5000,-. Apabila karcis atu tiket kendaraan parkir hilang, pemilik kendaraan wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan membayar sebesar Rp.10.000,-.
"Untuk mahasiswa lama mungkin sudah tahu ya peraturan disini itu motor bayar Rp.2000,- sedangkan mobil Rp.5000,-. Untuk karcis yang hilang dikenakan denda dan wajib menunjukkan STNK," ujar Novan, Petugas Lapangan Parkiran Unas, Selasa (05/12/2023).
Petugas parkir juga memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan dan keamanan area parkir kampus. Setiap hari, petugas parkir melakukan patroli rutin di area parkir untuk memastikan kendaraan mahasiswa, dosen, dan staf teratur dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga berperan aktif dalam memberikan arahan kepada pengemudi yang mencari tempat parkir yang tersedia.
"Kami berusaha menciptakan lingkungan parkir yang teratur dan aman bagi semua pengguna kampus. Dengan aturan yang jelas, kami berharap dapat mencegah pelanggaran dan memastikan setiap kendaraan parkir sesuai dengan zona yang ditentukan," kata Novan.
Dengan penerapan peraturan parkir tersebut, harapannya dapat menciptakan lingkungan kampus yang lebih teratur, ramah lingkungan, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi seluruh pengguna kampus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar