Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat melakukan OTT ( operasi tangkap tangan) di RPTRA ( Ruang Publik Terpadu dan Ramah Anak) Kalijodo, Jakarta Barat, Minggu (20/07). OTT dilakukan satu minggu sekali, target Operasi ini dilakukan di tempat keramaian.
" Kami melakukan OTT di tempat keramaian, seperti Kota Tua, Car Free Day di Sudirman dan tempat ramai lainnya " kata Muhammad Arsad (27) salah seorang anggota Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat saat ditemui di Aula RPTRA Kalijodo.
Anggota Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat melakukan OTT sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Masyarakat yang melanggar kebersihan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, dan juga dikenakan denda apabila masih melakukan pelanggaran.
" Kami akan memberikan teguran lisan, tapi apabila masih melanggar akan kami denda sesuai dasar hukum, Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2013 pasal 130 ayat 1b" jelas Arsad.
Dalam Perda tersebut dijelaskan "Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke Sungai, Kali, Kanal, Waduk, Situ, Saluran Air Limbah, dijalan, Taman, atau tempat umum dikenakan uang paksa maksimal Rp 500.000".
- Dengan adanya pantauan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup, untuk kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan juga menjaga lingkungan bersih.
Reporter dan Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar