Jakarta- Pelayanan mobil SIM keliling memudahkan masyarakat untuk mempanjang Surat Izin Mengemudi yang diadakan oleh Lalu Lintas Polda Metro Jaya di lima wilayah Jakarta dan lokasi gerai samsat disejumlah tempat di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang.
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C sepeda motor apabila masa berlaku SIM sudah habis dapat melakukan pengurusan di Kampus Trilogi, Kalibata, Jakarta Selatan.yang dibuka dari jam 08.00 sampai dengan jam 14.00.
Menurut Mustadi selaku petugas SIM keliling mengatakan "Kita buka setiap hari senin sampai sabtu tapi kalau sabtu buka setengah hari dari jam delapan pagi sampai jam 12 siang nah kalau hari minggu libur".
Sedangkan bagi yang ingin membuat SIM Baru dan pemilik SIM yang masa berlakunya melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak dapat dilayani oleh SIM Keliling dan harus datang secara langsung ke Kantor Samsat terdekat.
Fasilitas SIM Keliling juga melayani perpanjangan STNK tahunan. Sedangkan untuk perpanjang lima tahunan, balik nama, ganti pelat nomer atau mutasi bisa dilakukan di Kantor Samsat sesuai domisili.
Reporter : Finto Wicaksono
Editor : Rosula Feranda Garus
Mobil Pelayanan SIM keliling (doc. Finto Wicaksono) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar