Lampu merah kota depok (foto by: Adit)
Depok- Wacana kebijakan pemutaran lagu di
lampu merah Kota Depok menuai pro dan kontra. Terlebih
lagu dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris juga akan diputar di
lampu merah Kota Depok.
Lagu tersebut berjudul 'Hati-hati' yang liriknya berisi
imbauan taat lalu lintas.
Wacana tersebut sontak mendapat tanggapan yang beragam,
jika tak boleh dikatakan banyak menuai kontroversi. “Lagu di lampu merah itu menurut saya tidak bagus karna
akan menimbulkan efek melanggar lalu lintas dengan cara mendengarkan lagu
dengan headshet karna tidak Sukanya
dengan lagu tersebut” kata Ikhsan (28).
Menurut nya, Ia sendiri sebagai pengendara motor
berdomisili depok yang setiap harinya harus melewati jalanan tersebut tidak
merasa terganggu dengan adanya music di lampu merah tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, ia mengaku siap
membatalkan rencana pemutaran lagu di lampu merah apabila warga menolak usulan
itu. "Ya, kalau masyarakat semuanya enggak senang nanti
ya kami cabut. Apa susahnya sih?" kata Idris di Balai Kota, Jalan
Margonda, Kamis (18/7/2019).
Menurut Idris, lagu-lagu yang bakal diputar di lampu
merah sama saja sifatnya dengan imbauan tertib berlalu lintas seperti yang
diterapkan di daerah lain. Sebab salah satu lagu yang dipasang di lampu merah
adalah lagunya yang berjudul 'Hati-hati' ciptaan Koko Thole berisi pesan-pesan
tata-tertib lalu lintas.
"Jadi bukannya setiap TL (traffic light) nanti
ada lagu disetel supaya orang bisa joget segala macam, tidak," katanya.
Ia mengatakan, lagu tersebut hanya dipasang saat lampu
merah dalam durasi 40 hingga 60 detik.
Penulis: Aditia Putra Pratama
Editor: Adlina Zakirah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar