Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Senin, 22 Juli 2019

APA PENDAPAT MASYARAKAT TENTANG LAMPU MERAH YANG DI BERI MUSIC? INI JAWABANNYA

Lampu merah kota depok (foto by: Adit)

Depok-    Wacana kebijakan pemutaran lagu di lampu merah Kota Depok menuai pro dan kontra. Terlebih lagu dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris juga akan diputar di lampu merah Kota Depok.

Lagu tersebut berjudul 'Hati-hati' yang liriknya berisi imbauan taat lalu lintas.

Wacana tersebut sontak mendapat tanggapan yang beragam, jika tak boleh dikatakan banyak menuai kontroversi. “Lagu di lampu merah itu menurut saya tidak bagus karna akan menimbulkan efek melanggar lalu lintas dengan cara mendengarkan lagu dengan headshet karna tidak Sukanya dengan lagu tersebut” kata Ikhsan (28).

Menurut nya, Ia sendiri sebagai pengendara motor berdomisili depok yang setiap harinya harus melewati jalanan tersebut tidak merasa terganggu dengan adanya music di lampu merah tersebut.

Meski demikian, Wali Kota Depok Mohammad Idris menaggapi polemik tersebut dengan santai.

Dikutip dari Kompas.com, ia mengaku siap membatalkan rencana pemutaran lagu di lampu merah apabila warga menolak usulan itu. "Ya, kalau masyarakat semuanya enggak senang nanti ya kami cabut. Apa susahnya sih?" kata Idris di Balai Kota, Jalan Margonda, Kamis (18/7/2019).

Menurut Idris, lagu-lagu yang bakal diputar di lampu merah sama saja sifatnya dengan imbauan tertib berlalu lintas seperti yang diterapkan di daerah lain. Sebab salah satu lagu yang dipasang di lampu merah adalah lagunya yang berjudul 'Hati-hati' ciptaan Koko Thole berisi pesan-pesan tata-tertib lalu lintas. 

"Jadi bukannya setiap TL (traffic light) nanti ada lagu disetel supaya orang bisa joget segala macam, tidak," katanya.

Ia mengatakan, lagu tersebut hanya dipasang saat lampu merah dalam durasi 40 hingga 60 detik.



Penulis: Aditia Putra Pratama
Editor: Adlina Zakirah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar