BADAN POM ALAMI
HAMBATAN DALAM BERTUGAS,
KOMISI IX AJUKAN RUU WASPOM
Gedung Nusantara II DPR RI (Foto: Yuri Giantini)
Jakarta ― Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengalami
hambatan dalam mengawasi obat-obat serta makanan ilegal yang beredar luas di
masyarakat, BPOM tidak mempunyai kewenangan secara mutlak atas penindakan
terhadap pelaku. Komisi IX DPR RI mengadakan rapat di Ruang Rapat Baleg terkait kewenangan
penyidikan serta membuat Rancangan Undang- Undang (RUU) Pengawasan Obat dan
Makanan (WASPOM) yang seharusnya dimiliki oleh BPOM. Rabu (3/7/2019).
BPOM merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang
menangani bidang pengawasan obat dan makanan. Dibawah peraturan presiden
(Perpres) lembaga ini mempunyai tugas pengawasan mengenai obat-obatan serta makanan yang
beredar seperti menerbitkan izin edar produk. Namun dalam perjalanannya, BPOM masih
mengalami kesulitan karena hanya memiliki kewenangan terkait pengawasan dan
tidak memiliki kewenangan terkait pengawasan dan tidak memiliki kewenangan
terkait pengawasan dan tidak memiliki kewenangan dalam penggeledahan ataupun
penahan terhadap pelaku. “Kami mendorong agar BPOM memiliki kewenangan berupa
penyidikan,” ujar Ketua Komisi IX Dede Yusuf M. Effendi.
Hal ini dilatarbelakngi karena maraknya beredar
obat-obatan dan makanan illegal secara luas dimasyarakat. Dengan diajukan RUU
WASPOM akan membuat BPOM menjadi lebih kuat dalam melakukan suatu penindakan
terhadap pelaku.
Reporter : Yuri Giantini.
Editor : Yuri Giantini.
Reporter : Yuri Giantini.
Editor : Yuri Giantini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar