Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Sabtu, 06 Juli 2019

BADAN POM ALAMI HAMBATAN DALAM BERTUGAS, 
KOMISI IX AJUKAN RUU WASPOM


Gedung Nusantara II DPR RI (Foto: Yuri Giantini)

Jakarta ― Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengalami hambatan dalam mengawasi obat-obat serta makanan ilegal yang beredar luas di masyarakat, BPOM tidak mempunyai kewenangan secara mutlak atas penindakan terhadap pelaku. Komisi IX DPR RI mengadakan rapat di Ruang Rapat Baleg terkait kewenangan penyidikan serta membuat Rancangan Undang- Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (WASPOM) yang seharusnya dimiliki oleh BPOM. Rabu (3/7/2019).

BPOM merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menangani bidang pengawasan obat dan makanan. Dibawah peraturan presiden (Perpres) lembaga ini mempunyai tugas pengawasan  mengenai obat-obatan serta makanan yang beredar seperti menerbitkan izin edar produk. Namun dalam perjalanannya, BPOM masih mengalami kesulitan karena hanya memiliki kewenangan terkait pengawasan dan tidak memiliki kewenangan terkait pengawasan dan tidak memiliki kewenangan terkait pengawasan dan tidak memiliki kewenangan dalam penggeledahan ataupun penahan terhadap pelaku. “Kami mendorong agar BPOM memiliki kewenangan berupa penyidikan,” ujar Ketua Komisi IX Dede Yusuf M. Effendi.

Hal ini dilatarbelakngi karena maraknya beredar obat-obatan dan makanan illegal secara luas dimasyarakat. Dengan diajukan RUU WASPOM akan membuat BPOM menjadi lebih kuat dalam melakukan suatu penindakan terhadap pelaku.




Reporter : Yuri Giantini.

Editor     : Yuri Giantini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar