Rita Widyasari saat keluar dari
Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Foto by : Ghea Pattia)
JAKARTA -
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari merampungkan
pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita Widyasari
diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU). Setelah berada di dalam gedung KPK selama kurang lebih 3 jam, Rita
Widyasari dengan tangan terborgol keluar dari dalam gedung sekitar pukul 15.30
WIB.
Sembari
menjinjing tas, Rita Widyasari tak banyak bicara ketika ditanyai seputar hasil
pemeriksaan.
"Hanya
ganti pengacara saja ya," ucap Rita sebelum naik ke mobil tahanan di
Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Diketahui,
Rita adalah narapidana kasus korupsi yang kini menghuni di Lapas Pondok Bambu. Ia
divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena
terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek
pada dinas Pemkab Kukar.
Rita
disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara
dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang
merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11
pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya
anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode
2010-2015.
Selain
itu, Rita juga dinyatakan bersalah karena telah menerima uang suap Rp6 miliar
terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari
Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Reporter
: Ghea Pattia
Editor
: Ghea Pattia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar