Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Minggu, 07 Juli 2019

Rita Widyasari Dengan Tangan Terborgol Irit Bicara Usai Diperiksa KPK


Rita Widyasari saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Foto by : Ghea Pattia)


JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari merampungkan pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita Widyasari diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah berada di dalam gedung KPK selama kurang lebih 3 jam, Rita Widyasari dengan tangan terborgol keluar dari dalam gedung sekitar pukul 15.30 WIB.

Sembari menjinjing tas, Rita Widyasari tak banyak bicara ketika ditanyai seputar hasil pemeriksaan.

"Hanya ganti pengacara saja ya," ucap Rita sebelum naik ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Diketahui, Rita adalah narapidana kasus korupsi yang kini menghuni di Lapas Pondok Bambu. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita juga dinyatakan bersalah karena telah menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Reporter : Ghea Pattia
Editor     : Ghea Pattia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar