Juru
Bicara KPK, Febri Diansyah saat diwawancaraidi Gedung KPK (Foto by : Alfia Nindha)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
mendalami temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait dugaan
maladministrasi oleh Rutan KPK dalam proses pengeluaran dan pengawalan Idrus
Marham.
Febri mengatakan, KPK
sebagai institusi penegak hukum menghormati pelaksanaan kewenangan yang
dilakukan oleh Ombudsman. Menurut Febri, jika memang nantinya setelah
pemeriksaan internal di KPK benar ada maladministrasi tersebut, maka perbaikan
akan dilakukan.
"Dan jika memang
ada yang bisa ditindaklanjuti secara internal misalnya untuk
perbaikan-perbaikan, tentu akan kami pelajari secara lebih detail," ujar Kabiro
Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (3/7/2019).
Febri menilai dalam
laporan itu terkonfirmasi bahwa Idrus sebenarnya tidak berkeliaran di sekitar
area rumah sakit mulai pukul 08.00 WIB, tetapi idrus keluar dari Rutan pada
pukul 11.00 WIB. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan apa yang sebelumnya
sempat disampaikan Ombudsman.
"Ini berbeda
sekali dengan yang disampaikan beberapa hari lalu sebelum proses pemeriksaan
selesai oleh pihak Ombudsman perwakilan Jakarta Raya. Itu yang kami kritik
kemarin. Semestinya penyampaian tersebut baru dilakukan setelah proses
pemeriksaan selesai dilakukan sehingga menghindari pengambilan kesimpulan yang
terlalu dini. Padahal dari bukti-bukti yang ada, yang juga kami serahkan, jelas
sekali bahwa Idrus Marham baru keluar dari Rutan sekitar pukul 11.00 WIB,"
ucapnya.
Selain itu, Febri
menjelaskan soal tidak digunakannya rompi tahanan dan borgol saat Idrus di RS.
Dia menyebut hal itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan terkait keamanan
tahanan.
"Penggunaan borgol
dan baju tahanan yang berlaku di KPK adalah kami membawa tahanan ke luar rutan
dalam keadaan terborgol dan menggunakan baju tahanan. Setelah sampai di RS,
kemudian borgol dan baju tahanan itu tidak digunakan karena
pertimbangan-pertimbangan tertentu. Misalnya, ada proses di rumah sakit yang di
sana ada risiko keributan atau risiko lain yang sifatnya kondisional,"
jelasnya.
Peristiwa Idrus berada
di RS MMC Jakarta itu terjadi pada Jumat (21/6). Idrus berada di RS untuk
keperluan pengobatan berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI. Idrus
masih berada di tahanan KPK terkait proses banding atas putusannya dalam kasus
suap proyek PLTU Riau-1. Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta
subsider 2 bulan kurungan dalam kasus ini pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Reporter : Alfia Nindha Maurizka
Editor : Ghea
Pattia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar