Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Minggu, 07 Juli 2019

KPK Pelajari Temuan Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pengawalan Idrus Marham

 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat diwawancaraidi Gedung KPK (Foto by : Alfia Nindha)


                 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait dugaan maladministrasi oleh Rutan KPK dalam proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham.
            Febri mengatakan, KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh Ombudsman. Menurut Febri, jika memang nantinya setelah pemeriksaan internal di KPK benar ada maladministrasi tersebut, maka perbaikan akan dilakukan.
            "Dan jika memang ada yang bisa ditindaklanjuti secara internal misalnya untuk perbaikan-perbaikan, tentu akan kami pelajari secara lebih detail," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
            Febri menilai dalam laporan itu terkonfirmasi bahwa Idrus sebenarnya tidak berkeliaran di sekitar area rumah sakit mulai pukul 08.00 WIB, tetapi idrus keluar dari Rutan pada pukul 11.00 WIB. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan apa yang sebelumnya sempat disampaikan Ombudsman.
            "Ini berbeda sekali dengan yang disampaikan beberapa hari lalu sebelum proses pemeriksaan selesai oleh pihak Ombudsman perwakilan Jakarta Raya. Itu yang kami kritik kemarin. Semestinya penyampaian tersebut baru dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan sehingga menghindari pengambilan kesimpulan yang terlalu dini. Padahal dari bukti-bukti yang ada, yang juga kami serahkan, jelas sekali bahwa Idrus Marham baru keluar dari Rutan sekitar pukul 11.00 WIB," ucapnya.
            Selain itu, Febri menjelaskan soal tidak digunakannya rompi tahanan dan borgol saat Idrus di RS. Dia menyebut hal itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan terkait keamanan tahanan.
            "Penggunaan borgol dan baju tahanan yang berlaku di KPK adalah kami membawa tahanan ke luar rutan dalam keadaan terborgol dan menggunakan baju tahanan. Setelah sampai di RS, kemudian borgol dan baju tahanan itu tidak digunakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Misalnya, ada proses di rumah sakit yang di sana ada risiko keributan atau risiko lain yang sifatnya kondisional," jelasnya.
            Peristiwa Idrus berada di RS MMC Jakarta itu terjadi pada Jumat (21/6). Idrus berada di RS untuk keperluan pengobatan berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI. Idrus masih berada di tahanan KPK terkait proses banding atas putusannya dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus ini pada Pengadilan Tipikor Jakarta.


Reporter  :  Alfia Nindha Maurizka
Editor      :  Ghea Pattia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar