Almud melakukan aksi unjuk
rasa di depan Gedung KPK (Foto by : Ade Aprilia)
Jakarta - Aliansi Muda Untuk Demokrasi (Almud) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Unjuk rasa ini dilakukan setelah Almud mengendus adanya penipuan publik yang dilakukan oleh Ari Askhara dalam Laporan Posisi Keuangan (LPK) tahunan perusahaan tahun 2018 dan meminta Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Ari Askhara segera dicopot dari jabatannya. Ari Askhara dinilai gagal memimpin perusahaan plat merah maskapai penerbangan itu.
Saat melakukan aksi Almud membawa banner yang bertuliskan “Menuntut pecat Ari Aksara (Direktur PT garuda tidakbecus) dan Pak Jokowi Menteri BUMN Rini Soemarno harus diganti” karena menurut Almud mereka berdua sudah merugikan Negara.
Kordinator Almud menyebutkan,”Pada laporan 31 Desember 2018 dituliskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk meraup laba bersih USD 809,85 ribu atau sekitar Rp11 miliar. Padahal kita ketahui bersama PT Garuda mengalami kerugian cukup dalam pada 2017 mencapai Rp 3 triliun," ujar Koordinator Almud di Jakarta, Rabu(3/7/2019).
“Oleh karena itu saya dan almud meminta kepada ketua
KPK andai saja mengadili tingkah
PT Garuda Indonesia jika laporan keuangan
di tulis dengan benar tentu kita dapat menikmati tiket-tiket mudik garuda dengan murah.
Ini penyebab mahalnya tiket garuda,” ujarnya.
Kordinator Almud merasa sangat tidak memercayai laporan keuangan
Garuda yang menyebut jika kerugian
di tahun 2017, dapat dipoles menjadi keuntungan
di tahun 2018. Apalagi pada 2018
nilai tukar rupiah pernah melemah hingga Rp
14.000 per 1 dolar Amerika dan harga minyak dunia juga tidak stabil. "Kami bertanya-tanya,
seharusnya kondisi ekonomi
yang melemah menjadi kendala untuk semua perusahaan penerbangan,
tetapi kenapa Garuda malah mendapatkan keuntungan,"
katanya.
Selain itu,
berdasarkan laporan keuangan
2018, juga ditemukan perjanjian kerjasama antara
PT Garuda Indonesia dengan perusahaan penyedia jasa pemasangan WiFi,
Mahata Aero Teknologi sebesar
USD 239 juta. Namun, kerjasama itu tidak dapat dimasukan dalam Laporan Posisi Keuangan
(LPK) 2018 karena kerjasama ini untuk
15 tahun dan dana tersebut belum diterima
Garuda sampai akhir tahun 2018
Sebagai akibat mempermainkan Laporan Keuangannya. Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan hukuman kepada
Garuda Indonesia. Bahkan semua direksi dijatuhkan denda masing-masing
Rp100 juta dana kuntan publik
yang menangani LPK PT Garuda (persero) Tbk telah dibekukan selama satu tahun.
"Hal
ini merugikan sekali bagi
Bursa Efek Indonesia (BEI) dimana PT Garuda juga menjual sahamnya kepada masyarakat umum jadi hal ini dapat kita kategorikan sebagai penipuan public,”
ujar Koordinator
Almud saat melakukan aksi.
Reporter :
Ade Aprilia Maesti
Editor :
Ghea Pattia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar