DEMI MENINGKATKAN DAYA SAING DAN INOVASI DALAM
DUNIA SIBER,
DPR RI MENYETUJUI RUU KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER
DPR RI MENYETUJUI RUU KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah
menyetujui rancangan Undang Undang Keamanan dan Ketahanan siber pada tanggal 04
Juli 2019. RUU ini mempunyai tujuan untuk melindungi keutuhan dan kedaulatan
negara dari ancaman siber. RUU dibuat juga bermaksud untuk meningkatkan daya
saing dan inovasi dalam dunia siber.
Melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari
ancaman siber segala upaya, kegiatan dan sebagainya yang mampu merusak,
melemahkan, menghancurkan dan mengancam kepentingan siber indonesia baik itu di
luar maupun luar negeri. Pengamanan siber termasuk pada data, informasi, sarana
dan prasarana yang mendapatkan perlindungan dari RUU yang baru saja disahkan
tersebut.
"Dunia berubah, tadinya kita anggap dunia maya
namun ternyata lebih nyata daripada dunia yang sebenarnya," ucap Elnino
M. Husein Mohi selaku Komisi I bidang luar negeri, pertahanan, telekomunikasi
dan informatika. Untuk itu, DPR RI menyetujui RUU demi keberlangsungan keamanan
Indonesia dibidang siber dan kemajuan dan inovasi untuk meningkatkan rasa daya
saing dan kreativitas warga negara Indonesia dibidang siber.
Reporter : Monika Br Perangin-angin
Editor : Yuri Giantini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar