Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Minggu, 07 Juli 2019

MODUS SUAP IMIGRASI MATARAM I, KPK PERIKSA YUSRIANSYAH FAZRIN

 
Yusriansyah Fazrin setelah diperiksa di Gedung Kpk (Foto by : Anitya Maharani)

            Jakarta – kepala kantor imigrasi kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin yang sudah mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) , Rabu (3/7/2019).
            Terkait dengan dugaan suap penanganan perkara penyalah gunaan izin tinggal duaWarga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat pada Tahun 2019 dengan nilai suap sebesar 1,2 Milliar . Uang Suap sebesar 1,2 Milliar yang diduga diberikan kepada penjabat kantor Imigrasi kelas 1 Mataram sempat diletakkan di tong sampah dan ember merah. Kedua pejabat imigrasi yang diduga menerima suap itu adalah Kepala kantor Imigrasi kelas 1 , Kurniade serta kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi kelas 1 Mataram yaitu, Yusriansyah Fazrin.
            Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menduga keduanya menerima suap dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok yaitu, Liliana Hidayat.
            “Metode penyerahan uang yang digunakan juga tidak biasa serta uang 1,2 Milliar dilettakan di tong sampah depan ruangan Yusriansyah  ” kata Alexsander Marwata saat Menggelar konfersi pers di Jalan Kuningan Persabda , Jakarta selatan , Rabu (4/7/2019).
            Yusriansyah memerintahkan penyidik pegawai negeri Sipil Kantor Imigrasi Mataram , Bagus Wicaksono untuk mengambil uang tersebut, sekitar 800 Juta diberikan Kurniadie serta Penyerahan uang pada Kurniade adalah dengan cara meletakkan di ember merah , Kurniadie juga meminta pihak lain untuk menyetorkan 340 juta ke rekeningnya disebuah bank.
            Uang 1,2 Milliar ini diduga merupakan kesempatan bersama Liliana dan dua pejabat Imigrasi Tersebut, Hal ini diduga menghentikan proses hokum terhadap dua Negara Asing (WNA) yang bekerja di tempat Liliana sebab saat itu , PPNS mengamankan dua WNA dengan Inisial BGW Dan MK yang diduga masuk menyalah gunakan izin.
            “Kantor Imigrasi kelas 1 Mataram telah menerbitkan Surat Perintah dimulainya penyidika untuk  dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019, Yusriansyah kemudian menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP tersebut, “ ujar Alexssander Kepala pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
            Permintaan pengambilan SPDP ini yang diduga sebagai kode patokan harga untuk menghentikan proses hokum terhadap WNA tersebut , Liliana kemudian menawarkan uang sebanyak 300  Juta untuk menghentikan kasus tersebut pada akhirnya Liliana dan Yusriansyah Kembali bernegosiasi harga .
            Kemudian Yusriansyah melaporkan kepada Kurniade untuk mendapatkan arahan atau persetujuan akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut ialah 1,2 Milliar , dan KPK meningkatan status penanganan perkara kepenyidikan dan menetapkan Tiga tersangka yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram Kurniade (KUR), Kepala Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram Yusriansyah Fazri (YRI). Serta Direktur PT wisata Bahagia atau Pengelola Wyndham SudancerLombok, Liliana Hidayat (LIL).


Reporter : Anitya Maharani Suhaimi
Editor     : GheaPattia .



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar