Yusriansyah Fazrin setelah diperiksa di Gedung Kpk (Foto by : Anitya Maharani)
Jakarta
– kepala
kantor
imigrasi
kelas I Mataram
Yusriansyah
Fazrin
yang sudah
mengenakan
rompi
tahanan
seusai
menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) , Rabu (3/7/2019).
Terkait dengan dugaan suap penanganan perkara penyalah gunaan izin tinggal duaWarga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat
pada Tahun 2019 dengan nilai suap sebesar 1,2 Milliar .
Uang
Suap
sebesar 1,2 Milliar yang
diduga diberikan kepada penjabat kantor Imigrasi kelas 1 Mataram sempat diletakkan di tong sampah dan ember merah. Kedua pejabat imigrasi yang diduga menerima suap itu adalah Kepala kantor Imigrasi kelas 1 , Kurniade serta kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi kelas 1
Mataram yaitu, Yusriansyah Fazrin.
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menduga
keduanya
menerima
suap
dari
Direktur
PT Wisata
Bahagia
sekaligus
pengelola Wyndham Sundancer
Lombok
yaitu, Liliana
Hidayat.
“Metode penyerahan uang yang digunakan juga tidak
biasa serta uang 1,2 Milliar
dilettakan di tong sampah
depan
ruangan
Yusriansyah ” kata Alexsander
Marwata
saat
Menggelar
konfersi pers di Jalan Kuningan
Persabda , Jakarta selatan ,
Rabu (4/7/2019).
Yusriansyah memerintahkan penyidik pegawai negeri Sipil Kantor Imigrasi
Mataram , Bagus
Wicaksono
untuk
mengambil
uang tersebut,
sekitar 800 Juta diberikan
Kurniadie
serta
Penyerahan
uang pada Kurniade adalah dengan cara meletakkan di ember merah , Kurniadie juga meminta
pihak lain untuk
menyetorkan 340 juta
ke
rekeningnya
disebuah bank.
Uang 1,2 Milliar
ini
diduga
merupakan
kesempatan bersama Liliana dan dua
pejabat
Imigrasi
Tersebut, Hal ini
diduga
menghentikan proses hokum
terhadap dua Negara Asing (WNA) yang bekerja
di
tempat Liliana sebab
saat
itu , PPNS mengamankan
dua WNA dengan
Inisial BGW Dan MK yang
diduga masuk menyalah gunakan izin.
“Kantor Imigrasi
kelas 1 Mataram
telah
menerbitkan Surat Perintah
dimulainya penyidika untuk dua
WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019, Yusriansyah
kemudian
menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP tersebut, “ ujar
Alexssander
Kepala
pimpinan KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi).
Permintaan pengambilan SPDP ini yang diduga
sebagai
kode
patokan
harga
untuk
menghentikan proses hokum
terhadap WNA tersebut ,
Liliana kemudian menawarkan uang sebanyak 300
Juta untuk menghentikan kasus tersebut pada akhirnya Liliana dan Yusriansyah
Kembali
bernegosiasi harga .
Kemudian Yusriansyah
melaporkan
kepada
Kurniade
untuk
mendapatkan
arahan
atau
persetujuan akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut
ialah
1,2 Milliar , dan KPK meningkatan status penanganan
perkara
kepenyidikan dan menetapkan
Tiga
tersangka
yakni,
Kepala
Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram
Kurniade (KUR),
Kepala
Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram
Yusriansyah
Fazri (YRI).
Serta Direktur PT wisata
Bahagia
atau
Pengelola Wyndham SudancerLombok, Liliana Hidayat
(LIL).
Reporter : Anitya Maharani Suhaimi
Editor : GheaPattia .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar