LINDUNGI MASYARAKAT, KOMISI IX DPR RI TETAPKAN RUU WASPOM
JAKARTA – Guna memberikan perlindungan pada masyarakat terkait dengan peredaran obat dan makanan, Komisi IX DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom). Hal ini disebabkan oleh minimnya pengawasan dalam peredaran sehingga banyak obat dan makanan illegal tanpa jaminan dan mutu.
“Ini menjadi target kami untuk memberikan perlindungan pada masyarakat karena saat ini belum ada undang-undang yang spesifik mengatur tentang pengawasan obat dan makanan,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Menurut Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Komisi IX dengan Baleg telah melakukan pemantapan, penyelarasan, harmonisasi, dan penetapan konsepsi RUU Waspom. Ia juga mengatakan, Panitia Kerja Waspom siap untuk bekerja sama dengan Baleg dalam rangka mengharmonisasikan RUU tersebut.
“Kami segenap Komisi IX siap untuk bekerja sama dengan Badan Legislasi DPR RI guna menetapkan dan memperkuat konsep RUU Waspom. Rancangan ini tentu saja kami harapkan bisa bermanfaat untuk melindungi masyarakat kita agar lebih sehat dan sejahtera. Selain itu, juga merasa aman untuk mengkonsumsi obat dan makanan yang telah diedarkan,” ungkap Saleh yang juga sebagai Ketua Panitia Kerja RUU Waspom.
Saleh melanjutkan, Komisi IX DPR RI juga telah menugaskan Badan Keahlian DPR RI dalam rangka melakukan penelitian dan proses penyusunan awal RUU yang akan terdiri dari 19 Bab dan 108 Pasal ini. Ia berharap RUU yang telah menjadi rancangan prioritas sejak tahun 2018 ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya.
“Semoga dalam penyusunan dan berbagai kerja sama yang dijalin untuk memantapkan RUU ini bisa berlangsung maksimal. Kami juga telah meminta masukan masyarakat sebagai bahan dalam menambah konsep sehingga bisa mewujudkan pengawasan obat dan makanan yang baik dan efisien,” tutup pria asal Sumatera Utara itu.
Reporter : Nisrina Humaira
Editor : Annastasya Rizqa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar