Warga Sudah Dapat Berkegiatan
di Luar Rumah Dengan Protokol Kesehatan
Suasana digerbang pintu masuk Perumahan Puri Pamulang, Tangerang Selatan (doc. Marlita Nursanti)
|
TANGERANG SELATAN - Perumahan Puri
Pamulang saat ini telah melonggarkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,
sejak tanggal 8 Juni 2020. Ketua RT 004/025 di Perumahan ini, Sumarno (46),
telah mengizinkan warganya untuk kembali melakukan beberapa kegiatan diluar Rumah,
seperti berkumpul-kumpul, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
Suasana di Lapangan Perumahan Puri Pamulang yang tengah berkegiatan, dengan menetapkan protokol yaitu berkumpul tidak lebih dari 5 orang (doc. Marlita Nursanti)
Salah satu gang yang menerapkan protokol penutupan jalan sementara (doc. Marlita Nursanti)
“Sebelumnya kita sudah melakukan protokol-protokol
kesehatan seperti yang dianjurkan oleh pemerintah. Selain mewajibkan pakai
masker kalau keluar rumah trus juga jaga jarak, Kita juga tutup portal-portal
disetiap gang, menyediakan tempat cuci tangan disetiap sudut gang, dan menutup
satu gerbang utama. Selain itu, kita juga buat jalan puri jadi satu jalur pas
awal-awal PSBB, itu semua upaya-upaya agar jalanan dipuri tidak dilalui banyak
kendaraan yang bukan penghuni,” lanjutnya.
Selain itu, Ali (54), salah seorang warga RT
004/025 Perumahan Puri Pamulang, berpendapat bahwa kondisi lingkungannya
terbilang kondusif berkat penerapan protokol kesehatan yang benar.
“Alhamdulilah di Puri kondusif ya, udah gak rame-rame orang-orang nongkrong.
Jadi bersyukur tidak ada penyebaran corona, dan tidak ada warga puri yang kena
corona,” ujarnya.
Sumarno juga menjelaskan, selama
menjalankan protokol-protokol kesehatan, ia tidak mendapatkan kesulitan. Hal
ini karena sebelumnya, ia dan rekan-rekannya telah melakukan sosialisai
mengenai protokol kesehatan, dengan cara menyebarkan informasinya melalui grup
Whatsapp. Sebelumnya, Perumahan Puri Pamulang sendiri telah melakukan
protokol-protokol kesehatan yang sesuai dengan arahan dan anjuran pemerintah
Kota Tangerang Selatan sejak awal diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada
tanggal 18 April 2020.
Reporter : Marlita Nursanti
Redaktur : Fiolita Dwina A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar