RW 12 Desa Karanggan
Kabupaten Bogor, Siap Hadapi New Normal
BOGOR- Sejak
ditetapkannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar pada tanggal 15 April 2020 oleh
pemerintah Kabupaten Bogor. Tiap pemerintah daerah setempat memberlakukan
berbagai aturan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Salah satunya RW 12 Desa Karanggan.
Pengumpulan setiap ketua RT, bertujuan sebagai penyuluhan serta penetapan
aturan yang akan berlaku di lingkungan RW setempat.
"Awalnya saya mengumpulkan
semua ketua RT dilapangan RW kita untuk menyepakati setiap aturan aturan baru
yang akan kita jalani, supaya warga ga kaget jadi kita lewat RT dulu."
Ujar Aspidi, selaku ketua RW. 12 Desa Karanggan.
Pemasangan spanduk dan banner disetiap portal
masuk wilayah RT, maupun pintu masuk RW mempertegas lingkungannya agar
terhindar dari virus Covid-19. Penyemprotan disinfektan secara berkala juga
dilakukan oleh masing-masing warga di wilayah RT.
“Kita cetak spanduk dan banner supaya warga selalu ingat aturan saat mau keluar rumah seperti wajib menggunakan masker dan selalu mencuci tangan pas habis keluar rumah. Saya juga meminta setiap ketua RT untuk menggerakan warganya membuat disinfektan sendiri dan menyemprotnya secara berkala setiap seminggu sekali.” Ujar Aspidi.
Kesiapan yang diterapkan ini akan terus berlangsung hingga masa pandemi Covid-19 berakhir. Masuknya masa transisi yang disebut New Normal, tidak dapat mempengaruhi aturan yang telah berlaku.
“Ada atau tidaknya New Normal kita sudah sepakat kalau aturan ini tetap kita belakukan sampai virus Covid-19 hilang, karena kan New Normal hanyalah transisi baru dari kebiasaan kita sebelumnya, keadaan saat ini menuntut kita untuk hidup dalam kebersihan. Jadi kita akan terus bekerjasama hingga ini berakhir.” Tutup Aspidi.
Keamanan dan kenyamanan setiap lingkungan tempat tinggal itu ditentukan oleh kebiasaan warganya sendiri. Hingga kini RW 12 Desa Karanggan negatif dari virus Covid-19, ini karena kerjasama warganya dan patuh terhadap aturan yang di berlakukan.
Reporter
: Diva Noviana Sari
Redaktur
: Handika Maulana Iqbal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar