Cemarkan Megawati, 7 Akun Medsos Terjerat UU ITE
Jakarta - DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan 7 akun media sosial atas pencemaran nama
baik terhadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri ke Polda DIY. Akun
tersebut telah melanggar UU ITE dan menyebarkan ujaran kebencian.
Salah satu akun twitter bernama @palaluyourhead memposting
cuitan berisi foto Megawati dengan caption
“Dia the real nenek lampir bagi Indonesia” serta hastag #TangkapMegaBubarkanPDIP.
Akun dengan cuitan itu ditunjukan Ketua
DPC PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto dalam bentuk screenshot yang sudah dicetak pada selembar kertas dan ditunjukan
kepada awak media.
"Hari ini kami dari DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan
tujuh akun ke Polda DIY yang diduga pelanggaran UU ITE," kata Ketua DPC
PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto seperti dikutip dari detikcom, Rabu
(24/6/2020).
Eko menjelaskan bahwa ketujuh akun tersebut menjadi pencetus
munculnya tagar #tangkapmega dan juga #bubarkanPDIP. Fakta yang ditemukan yaitu
adanya ujaran kebencian, fitnah, kemudian hasutan, dan hoax.
Mereka mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi
karena tak ingin nama Ketua Umum PDIP tersebut tercemar. Eko juga menilai bahwa
apa yang disampaikan oleh ketujuh pemilik akun medsos itu tidak benar, oleh
karena itu ia meminta kepada ketujuh pemilik akun tersebut untuk menyerahkan
diri.
Reporter : Rayla
Rizkita
Redaktur :
Handika Maulana Iqbal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar