Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Sabtu, 27 Juni 2020

Cemarkan Megawati, 7 Akun Medsos Terjerat UU ITE

Cemarkan Megawati, 7 Akun Medsos Terjerat UU ITE

    Sabtu, 27 uni 2020 22.00 WIB


 

Jakarta - DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan 7 akun media sosial atas pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri ke Polda DIY. Akun tersebut telah melanggar UU ITE dan menyebarkan ujaran kebencian.

Salah satu akun twitter bernama @palaluyourhead memposting cuitan berisi foto Megawati dengan caption “Dia the real nenek lampir bagi Indonesia” serta hastag #TangkapMegaBubarkanPDIP.  Akun dengan cuitan itu ditunjukan Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto dalam bentuk screenshot yang sudah dicetak pada selembar kertas dan ditunjukan kepada awak media.    


"Hari ini kami dari DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun ke Polda DIY yang diduga pelanggaran UU ITE," kata Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto seperti dikutip dari detikcom, Rabu (24/6/2020).

Eko menjelaskan bahwa ketujuh akun tersebut menjadi pencetus munculnya tagar #tangkapmega dan juga #bubarkanPDIP. Fakta yang ditemukan yaitu adanya ujaran kebencian, fitnah, kemudian hasutan, dan hoax.

Mereka mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi karena tak ingin nama Ketua Umum PDIP tersebut tercemar. Eko juga menilai bahwa apa yang disampaikan oleh ketujuh pemilik akun medsos itu tidak benar, oleh karena itu ia meminta kepada ketujuh pemilik akun tersebut untuk menyerahkan diri.

 

Reporter : Rayla Rizkita

Redaktur : Handika Maulana Iqbal 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar