Cara Rw 07 Melakukan Pencegahan Penyebaran Covid-19
Depok (9/7) – Pemerintah Kota Depok menghimbau bagi setiap masyarakat nya tetap lah menjaga kesehatan dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah di berikan oleh Pemerintah. Jangan keluar rumah bila tidak ada kepentingan yang mendesak dan apabila ada kepetingan dan harus keluar rumah harus lah mengikuti protokol kesahatan. Menjaga jarak, tetap menggunakan masker dan selalu mencuci tangan.
Rw 07 di Kelurahan Baktjaya kini sedang menerapkan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Di Rw ini seluruh pintu masuk yang berada di setiap jalan pun ditutup, jadi warga hanya bisa keluar/masuk melalui satu pintu utama saja. Di pintu utama ini ada beberapa orang yang berjaga. Mereka bertugas memeriksa orang yang ingin memasuki wilayah Rw 07.
Menurut, Zainil selaku satpam yang berjaga mengatakan, setiap orang yang ingin memasuki wilayah Rw 07 ini wajib melakukan pemeriksaan dan harus mengikuti protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dan wajib menggunakan masker.
“Untuk penanganan dan pencegahan, nantinya akan dilakukan sterilisasi ruangan, rumah, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berada di area Rw 07. Ada juga bantuan sosial yang di berikan, merupakan bantuan berupa bantuan logistik, pemberian masker dan handsanitizer,” Tutup Saiful Ketua Rw 07.
Karena semakin banyak nya warga Depok yang terkena Covid-19 maka itu Pemerintah Kota Depok menghimbau, untuk setiap Rw yang berada di wilayah Kota Depok yang sudah di tetapkan untuk pembatasan sosial kampung siaga harus menjalani karantina wilayah.
Penulis : Rafi Ardiansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar