Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Jumat, 12 Juni 2020

Patuhi Peraturan Pemerintah, Warga Cipayung Terapkan Protokol Kesehatan COVID-19


JAKARTA – Warga Cipayung, Jakarta Timur sudah menerapkan anjuran pemerintahan dengan tertib memakai masker dan menjaga jarak aman meskipun begitu masih banyak pula warga yang melanggar aturan tersebut. Petugas Dinas Perhubungan yang bertugas dikawasan Cipayung punsangat tegas dalam mengingatkan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan COVID-19 untuk warga yang ketahuan membandel Petugas Dishub memberi sanksi push-up dan mencari masker agar bisa melanjutkan perjalanannya kembali.

“Saya langsung menindaklanjut masyarakat yang nakal yaitu tidak menggunakan masker saat berpergian keluar rumah dengan memberikan sanksi push-up dan harus mendapatkan masker sebelum melanjutkan perjalanannya. Mereka harus berjalan kaki untuk mencari pedagang yang menjual masker, jika tidak mendapatkannya mereka tidak akan diperbolehkan melanjutkan perjalanannya”. Ujar Daud, Petugas Dishub Terowongan Cipayung pada Jumat (13/5).

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan  penangan COVID19. Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yang dijelaskan di dalamnya salah satunya adalah pencegahannya.

Tidak hanya saat berkendara saat bepergian memasuki minimarket warga dianjurkan mencuci tangan sebelum memasuki toko. Setelah mencuci tangan segera security toko akan mengukur suhu tubuh orang tersebut,tidak hanya diluar saja tetapi dalam tokonya pun harus menjaga jarak antar satu sama lain “Kami tidak memperbolehkan masuk orang yang tidak memakai masker atau tidak melayani orang yang membuka maskernya saat sudah didalam toko. Jaga jarak saat didalam toko sangatlah penting maka dari itu kami hanya memperbolehkan 6 orang pembeli yang berada dalam toko”. Ujar Mitta Pegawai Alfamidi super.

Cipayung, Jakarta Timur sudah ditetapkan sebagai Zona Merah  dikarenakan sudah banyak warganya yang terpapar COVID-19, disamping itu agar RT/RW setempat menghimbau untuk warga lainnya agar tetap dirumah saja jika tidak berkepentingan dilarang keras untuk keluar rumah. Saat keluar rumah pun warga dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah.

Reporter  : Zyan Annisa
Redaktur : Annisa Sitoresmi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar