JAKARTA- Penyebaran virus corona (Covid-19) di berbagai
wilayah Indonesia sangatlah pesat salah satunya adalah ibu kota Jakarta. Dengan
kepadatan penduduk di ibu Kota Jakarta ini resiko penularaannya cukup tinggi,
dibuktikan banyaknya kasus terdapak positif Korona.
Dalam hal ini Pemerintah Kota Jakarta dengan
sigap mengambil langkah-langkah dan himbauan untuk mencegah penularaan virus
covid-19. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Seruan Nomor 9
Tahun 2020 tentang penggunaan masker utuk mencegah penularaan corona virus
disease (Covid-19).
Seruan Gubernur ini diberlakukan disetiap wilayah Rt maupun Rw untuk mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah. Salah satunya Rt 006/ Rw 008 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta selatan seruan ini ditempelkan disetiap tembok rumah warganya.
Gambar : Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 202 di tembok rumah warga Rt 006 / Rw 008.
“Ya, memang ada seruan dari Gubernur untuk
pencegahan penyebaraan virus corona (covid-19). Seruan itu berupaa aturan dan
himbauan itu ditempelkan disetiap rumah, di rumah saya juga ada. Ujar AsHari, salah
satu warga RT 006, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan (12/6/20).
“Apalagi sekarang sudah menuju New Normal,
Rt 006 / Rw 008 untuk pencegahannya sendiri sudah dilakukan penyemprotan
disinfeksi, diwajibkan setiap warga jika keluar rumah harus memakai masker,
menjaga kebersihan diri dan lingkungan juga.”
“Fase New Normal ini artinyakan kehidupan normal akan kembali berjalan. Disinilah peranan warga harus ditingkatkan. Misalnya, untuk tidak keluar rumah jika memang dirasa tidak perlu, menjaga jarak dengan orang sekitar, mandi dan bersihkan diri jika dari luar , jika kebersihan kita sendiri terjaga dan tetap mematuhi aturan , itu akan mengurangi resiko terpapar virus corona (covid-19). Tutup AsHari.”
Reporter : Handika Maulana Iqbal
Redaktur : Handika Maulana Iqbal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar