2 WNI yang Divonis Bebas dari Kasus Narkoba di Jepang
Sumber foto: Liputan 6(KBRI Tokyo) |
Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo pada Selasa, 13 Juli 2021 memvonis bebas 2 orang Warga Negara Indonesia berinisial A dan I atas tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang pada 2019 lalu.
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, A dan I divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen. Keputusan itu berdasar atas pelanggaran Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60. Lebih lanjut ditegaskan bahwa A dan I telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI saat berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat, dan upaya perlindungan yang diberikan KBRI tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata.
Untuk ke depannya, lanjut Dubes Heri, kasus A dan I dapat menjadi pelajaran untuk tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri.
Keduanya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan KBRI Tokyo sejak ditangkap kepolisian Jepang dan menjalani hari-hari di penjara Chiba dan Tokyo hingga proses persidangan.
Dengan difasilitasi KBRI Tokyo, A dan I senantiasa memperoleh kabar dan dukungan semangat dari keluarga di Indonesia. Selama periode tahun 2019-2020 KBRI Tokyo menangani 5 kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI.
Sumber Tulisan : //www.liputan6.com/global/read/4609685/kbri-tokyo-kawal-2-wni-yang-divonis-bebas-dari-kasus-narkoba-di-jepang
Redaktur: Miftahul Rahman Sutrisno
Reporter: Jovan Milandy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar