detik.com |
Jakarta-Pemilihan
Umum ( KPU) membuat peraturan( PKPU) ingin melarang eks napi koruptor
mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Kabar ini pun mendapat tanggapan
positif oleh KPK melalui ketua KPK Agus Rahardjo. “Kami dukung KPU”, ujar Agus yang
di temui di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senen ( 28/05/2018).
Menurut ketua KPK sangat penting untuk mengetahui
latar belakang bakal calon amggota legislatif khususnya eks napi koruptor,
karena masih banyak bakal calon yang lebih berkualitas dibandingkan dengan eks
napi koruptor. “jadi seperti yang kemarin saya sampaikan, dalam perjalanan,
yang bersangkutan pernah tidak lulus, masa kita pertahankan”, ujar Agus. “
masih banyak orang lain yang integritasnya bagus, kompemtesinya bagus”,
imbuhnya.
Saat ini KPU tengah membahas PKPU terkait melarang eks
napi koruptor untuk maju dalam pemilihan calon anggota legislatif. Hal ini
muncul karena banyaknya muncul calon peserta Pilkada berstatus tersangka kasus korupsi.
Jurnalis : Risky Pradana
Editor : Legaria Nileanna
Jurnalis : Risky Pradana
Editor : Legaria Nileanna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar