Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Rabu, 30 Mei 2018

DPR Sahkan RUU Terorisme menjadi Undang-Undang

Kompleks Parlemen Republik Indonesia (Foto: Azzi)
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini disampaikan langsung para wakil rakyat dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Persetujuan diambil setelah Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii membacakan laporan hasil pembahasan revisi. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang menjadi pimpinan rapat paripurna langsung menanyakan kepada para anggota begitu Syafii selesai membacakan laporannya.
Sebelumnya pembahasan revisi undang-undang ini rampung dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah menyepakati konsep definisi terorisme yang menyertai frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan pada Kamis 24 Mei 2018 malam.
Definisi terorisme yang disepakati itu adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban bersifat massal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.
Secara keseluruhan, perubahan di Revisi UU Terorisme meliputi penambahan substansi atau norma baru untuk menguatkan peraturan dalam UU sebelumnya.
Sebelumnya publik kembali mendesak DPR mensahkan RUU Terorisme menyusul maraknya aksi teror yang terjadi menjelang Bulan Ramdhan, mulai dari mengamuknya napi teroris di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, teror bom di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur hingga penyerangan Mapolda Riau.
Poin-Poin Perubahan di UU Terorisme
Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Muhammad Syafii menjelaskan ada beberapa perubahan dalam UU Terorisme yang baru disahkan tersebut.
Setidaknya terdapat lima poin penambahan substansi, yakni:

  • Kriminalisasi baru terhadap berbagai rumus baru tindak pidana terorisme seperti jenis bahan peledak, mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.
  • Pemberatan sanksi terhadap pelaku tindak pidana terorisme baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
  • Perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang-orang yang mengarahkan kegiatan korporasi.
  • Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu.
  • Keputusan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum serta penelitian berkas perkara tindak pidana terorisme oleh penuntut umum.


Jurnalis : Azzi Tri Pangestu
Editor : Fajarudin Abriansyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar