Sekretariat DPD/MPR - RI |
CYBER UNAS, JAKARTA - Selama
bulan suci Ramadhan 2018 (1439 Hijriah), terdapat pemberlakuan khusus jam kerja
di lingkungan pemerintah Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan, Jakarta Pusat,
yakni berupa adanya pengurangan jam kerja dari jam kerja normal biasanya.
Penentuan jam kerja
selama Ramadhan 1439 Hijriah ini dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi RI Nomor 336 tahun 2018 tanggal 8 Mei
2018 tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri
pada bulan Ramadhan.
“Pemberlakuan khusus
jam kerja selama Ramadhan itu kami mengacu pada surat yang telah dikeluarkan
Kemenpan RB,” ujar Ahmad Ridwan, salah satu pegawai DPD (28/5).
Dalam edaran itu diberitahukan
untuk pelaksanaan aktivitas kedinasan hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja
masuk dimulai pada pukul 8 pagi hingga 3 sore. Sedangkan waktu istirahatnya
dimulai pulul 11.45 WIB hingga pukul 12.15 WIB. Khusus pada hari Jumat terdapat
sedikit perbedaan, walaupun jam kerja tetap dimulai pukul 8 pagi. Sementara Untuk
jam istirahat dimulai pukul 11.30 WIB
hingga 12.30 WIB.
Ahmad Ridwan (38) juga mengatakan, meskipun
selama Ramadhan terdapat pemberlakuan khusus jam kerja, para pegawai di
lingkungan DPD harus tetap disiplin. “Walaupun ada pengurangan jam kerja, sikap
disiplin harus diutamakan dan dilaksanakan. Seperti para pegawai harus datang
ke kantor tepat waktu. Begitu juga pulang dari kantor harus sesuai dengan waktu
yang sudah ditentukan,” jelas Ahmad.
Adanya pengurangan jam
kerja ini diharapkan pegawai yang beragama Islam dapat mengefektifkan dan
memanfaatkan ibadah di bulan Ramadhan agar bisa lebih giat lagi.
Jurnalis : Rida
Alhidayah
Editor : Zuliandiko
Bachmid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar