Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Selasa, 29 Mei 2018

Selama Ramadhan, Jam Kerja Pegawai DPD Dikurangi

Selasa, 29 Mei 2018
Sekretariat DPD/MPR - RI



CYBER UNAS, JAKARTA - Selama bulan suci Ramadhan 2018 (1439 Hijriah), terdapat pemberlakuan khusus jam kerja di lingkungan pemerintah Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan, Jakarta Pusat, yakni berupa adanya pengurangan jam kerja dari jam kerja normal biasanya.

Penentuan jam kerja selama Ramadhan 1439 Hijriah ini dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi RI Nomor 336 tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.

“Pemberlakuan khusus jam kerja selama Ramadhan itu kami mengacu pada surat yang telah dikeluarkan Kemenpan RB,” ujar Ahmad Ridwan, salah satu pegawai DPD (28/5).

Dalam edaran itu diberitahukan untuk pelaksanaan aktivitas kedinasan hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja masuk dimulai pada pukul 8 pagi hingga 3 sore. Sedangkan waktu istirahatnya dimulai pulul 11.45 WIB hingga pukul 12.15 WIB. Khusus pada hari Jumat terdapat sedikit perbedaan, walaupun jam kerja tetap dimulai pukul 8 pagi. Sementara Untuk jam istirahat dimulai pukul  11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Ahmad Ridwan (38) juga mengatakan, meskipun selama Ramadhan terdapat pemberlakuan khusus jam kerja, para pegawai di lingkungan DPD harus tetap disiplin. “Walaupun ada pengurangan jam kerja, sikap disiplin harus diutamakan dan dilaksanakan. Seperti para pegawai harus datang ke kantor tepat waktu. Begitu juga pulang dari kantor harus sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,” jelas Ahmad.

Adanya pengurangan jam kerja ini diharapkan pegawai yang beragama Islam dapat mengefektifkan dan memanfaatkan ibadah di bulan Ramadhan agar bisa lebih giat lagi.

Jurnalis : Rida Alhidayah
Editor : Zuliandiko Bachmid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar