Kantor Kecamatan Pasar Minggu |
JAKARTA
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang
sedang mudik diberikan jaminan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di
mana saja. Pengguna JKN-KIS dalam keadaan darurat maupun tidak, dapat
langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat yang bekerjasama
dengan BPJS.
Agar
kebijakan pelayanan kesehatan tersebut dapat berlaku, peserta JKN-KIS harus
memastikan telah membayar iuran agar status kepesertaannya tetap aktif. Selama
peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang ada, fasilitas kesehatan
seperti rumah sakit, klinik dan puskesmas dilarang menarik iuran biaya dari
peserta.
“Karena
kan mungkin para pemudik ini sudah menghabiskan biaya yang cukup banyak untuk
perjalanannya, jadi ya soal biaya tidak lagi dibebankan kalau nantinya ada
salah satu keluarga yang terganggu kesehatannya saat mudik”, kata Hermanto pegawai Kecamatan Pasar Minggu.
Kebijakan
pelayanan kesehatan ini, sudah berlaku sejak 2017 lalu, hal ini bertujuan untuk
memudahkan peserta JKN-KIS dalam pelayanan kesehatan saat mudik. Dengan
diterapkannya kebijakan tersebut, peserta yang sakit dalam perjalanan mudik
atau yang sudah sampai ke tujuan, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS
Kesehatan setempat, karena kartu JKN-KIS bisa langsung digunakan.
Jurnalis
: Malahayati
Editor : Zuliandiko Bachmid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar