kompleks Parlemen Republik Indonesia setelah Rapat Paripurna DPR RI |
Jakarta – Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Jumat (25/5/2018).
Sebelumnya, pembahasan RUU ini sempat diperdebatkan mengenai definisi terorisme. DPR dan pemerintah sepakat tentang definisi terorisme, seperti yang dibacakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i sebelum disahkan.
"Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasiitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan," ujar Syafi'i saat membacakan laporan kepada peserta rapat.
Semua anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna menjawab dengan serentak 'setuju', saat Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto yang memimpin rapat menanyakan apakah RUU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui dan disahkan sebagai UU.
Jurnalis : Andi Ristanto
Editor : Fajarudin Abriansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar