Kantor Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat
|
JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pada Jumat 25 Mei 2018.
RUU Antiterorisme yang disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan adalah upaya pemerintah memerangi meningkatnya gerakan kelompok terorisme di dalam negeri dengan memberlakukan peraturan yang lebih keras. Menurut undang-undang yang telah direvisi, polisi bisa menahan para tersangka untuk waktu yang lebih lama dan mengadili mereka yang bergabung atau melakukan perekrutan untuk kelompok-kelompok tersebutt.
Sidang pengesahan diawali dengan pernyataan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme, Muhammad Syafi’I. Setelah Ketua Pansus Muhammad Syafi’I membacakan pernyataannya, lalu disisi lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukam), Yasonna Laoly yang mewakili permerintah juga memberikan tanggapannya di sidang paripurna.
“Terorisme tak lagi menjadi bahaya laten, tetapi menjadi bahaya nyata. Perlu upaya serius yang tak hanya preventif tetapi juga premetif” Ujar Yasonna
Setelah itu mendengarkan semua tanggapan dan pernyataan yang sudah diberikan, Agus segera meminta persetujuan anggota DPR tentang pengesahan UU ini.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi Undang-undang?" Agus menanyakan.
"Setujuuuu," kata para anggota Dewan, menyambut pertanyaan Ketua Sidang Paripurna tentang apakah RUU revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme itu bisa diterima untuk dijadikan UU. Palu pun kemudian diketuk dan sidang paripurna ditutup setelah mendapat persetujuan dari semua anggota dewan yang hadir pada hari itu (Jumat, 25 Mei 2018).
Jurnalis : Yovie Trimuza
Editor : Fajarudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar