Gedung MPR, DPR, dan DPD di Kompleks Parlemen Republik Indonesia |
Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang (UU). Setelah proses panjang, Pansus DPR RI dan pemerintah menyepakati poin akhir mengenai definisi Terorisme.
"Lebih kurang dua tahun pembahasan, akhirnya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa kita selesaikan. Ini luar biasa sekali, karena Presiden minta Juni, kita berikan Mei. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota Pansus. Baik yang dari DPR maupun dari pemerintah yang telah bekerja keras. Ini menunjukan kepada rakyat bahwa DPR RI dan pemerintah selalu dapat bersinergi dengan baik. Hal ini harus kita pertahankan demi kepentingan bangsa dan negara. Termasuk dalam penyelesaian RUU KUHP yang telah melewati 5 kali masa sidang dan kita targetkan selesai dalam dua kali masa sidang mendatang,” ujar Bamsoet di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI menjelaskan, ada berbagai kemajuan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Antara lain mengenai konstruksi undang-undang yang tidak hanya fokus pada pemberantasan melainkan juga mengedepankan tindakan pencegahan, peran TNI yang akan diatur dalam peraturan presiden, serta adanya perlindungan dan pemulihan kepada pelaku dan korban.
"Jika dibaca item pasal per pasal, tidak ada pasal karet yang bisa disalah artikan maupun ambigu dalam penggunaannya. Semua pasal sangat jelas dan terang benderang, karena pembahasaannya dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Selain kepada tindak pemberantasan dan pencegahan, dalam UU ini juga ada hak pemulihan terhadap korban yang berkaitan dengan medik, psikososial, psikologi, kompensasi, dan restitusi," ujar Bamsoet.
Bamsoet menilai RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai salah satu produk legislasi yang patut diacungkan jempol. Sebagai perbandingan, UU mengenai terorisme di Amerika tidak memuat penanganan terhadap korban.
"Berbagai keberhasilan yang terdapat dalam setiap pasal di UU ini merupakan ikhtiar kita bersama agar tindakan terorisme tidak ada lagi di Tanah Air. Sedini mungkin kita akan cegah munculnya kelompok radikal yang bisa menjerat saudara kita menjadi teroris. Karena pada dasarnya, baik pelaku maupun korban, mereka semua adalah saudara sebangsa yang perlu kita jaga," kata Bamsoet.
Jurnalis : Eka Kurniansyah
Editor : Fajarudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar